Transaksi Narkoba Bawa Senpi, Polisi Tangkap Penjaga Jaring Bawang di Probolinggo

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Gumilang

1 Maret 2024 12:30 1 Mar 2024 12:30

Thumbnail Transaksi Narkoba Bawa Senpi, Polisi Tangkap Penjaga Jaring Bawang di Probolinggo Watermark Ketik
Pelaku kepemilikan senjata api SBR (40) saat pers release di Mapolres Probolinggo Kota, Jum'at (1/3/2024)./Foto:Tunjung Mulyono/Ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo kota, berhasil menangkap seorang penjaga jaring bawang yang kedapatan menyimpan dan memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver. Ia ditangkap ketika transaksi narkoba di Jalan Mawar Regency, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (21/2/2024)

Pelaku berinisial SBR (40) warga desa Sumbersuko, kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota ketika transaksi narkoba maupun obat terlarang Trihexyphenidyl.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat terlarang itu,  anggotanya lantas melakukan penggeledahan terhadap jok sepeda motor milik pelaku SBR.

"Pada saat dilakukan penggeledahan itu, anggota kami mendapati adanya senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir pelurunya," ungkapnya ketika konferensi pers, Jumat (1/4/2024).

Dijelaskannya, usai kedapatan membawa dan memiliki senjata api ilegal itu, pelaku SBR lantas dibawa langsung ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyedikan lanjutan terkait dengan asal-usul senjata api miliknya itu.

"Dari pengakuan pelaku, disebutkan kalau senpi rakitan itu. Dibelinya dari seseorang asal kabupaten Lumajang seharga Rp. 7,9 juta. Adapun dia memiliki senjata itu sudah sejak setahun yang lalu," jelasnya.

Disebutkan AKBP Wadi, jika berdasarkan pengakuan dari pelaku, senjata itu sengaja dibelinya untuk dijadikan alat mempertahankan diri ketika dirinya bekerja sebagai penjaga jaring bawang disekitar wilayah kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

"Pengakuan pelaku mengatakan kalau senjata itu dipakainya untuk berjaga-jaga ketika menjaga jaring bawang milik kliennya," sebut Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Atas perbuatannya itu, mantan Kasatreskoba Polda Metro Jaya Jakarta Selatan itu menyampaikan, pelaku SBR nantinya akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin,"Ancaman hukumnya mati, atau kurungan penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

polres probolinggo kota Senpi Bawang