Tok! KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Peserta Pemilu 2024

Editor: M. Rifat

14 Desember 2022 19:50 14 Des 2022 19:50

Thumbnail Tok! KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Peserta Pemilu 2024 Watermark Ketik
Suasana Rapat Pleno penetapan peserta dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta (14/12). (Foto: Tangkapan layar Youtube KPU)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu. Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Dengan penetapan ini, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang Pemilu 2019 yang jumlahnya 16 parpol. Partai politik yang tidak lolos verifikasi, masih bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah Partai Ummat. Partai yang didirikan Amien Rais mantan Ketua MPR RI itu tidak memenuhi syarat verifikasi di NTT dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, 40 partai politik mendaftar untuk jadi peserta Pemilu 2024. Pada tahap awal pendaftaran, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, dan 16 lainnya gugur.

Lalu, di tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan sembilan partai politik parlemen yang lolos, lalu sembilan partai politik nonparlemen berlanjut ke tahap verifikasi faktual, dan enam lainnya dinyatakan gugur.

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(*)

 

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1

- Partai Gerindra nomor urut 2

- PDI-P nomor urut 3

- Partai Golkar nomor urut 4

- Partai Nasdem nomor urut 5

- Partai Buruh nomor urut 6

- Partai Gelora nomor urut 7

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9

- Partai Hanura nomor urut 10

- Partai Garuda nomor urut 11

- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13

- Partai Demokrat nomor urut 14

- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15

- Perindo nomor urut 16

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

 

KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

- Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18

- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19

- Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20

- Partai Aceh nomor urut 21

- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22

- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Tombol Google News

Tags:

KPU parpol pemilu 2024