Tingkatkan Kompetensi, PPID Humas Polda Jatim Gelar Bimtek

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

3 Oktober 2023 12:20 3 Okt 2023 12:20

Thumbnail Tingkatkan Kompetensi, PPID Humas Polda Jatim Gelar Bimtek Watermark Ketik
Pelaksanaan Bimtek di Polresta Malang Kota. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Jajaran Polda Jawa Timur terus berupaya meningkatkan fungsi kehumasan khususnya pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan Humas Polres. Ia

Sebagai langkah meningkatkan kompetensi, Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.  

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono menjelaskan pentingnya menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

"Jajaran humas Polda Jatim khususnya PPID berperan penting dalam dinamika Kepolisian yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas," ujarnya di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/10/2023).

"Pengujian konsekuensi harus mempertimbangkan alasan penolakan atau pengecualian informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik," sambungnya.

Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut nantinya bertujuan untuk melindungi data yang bukan konsumsi publik. Menurutnya uji konsekuensi tersebut sangatlah penting dilakukan di satuan kerja masing-masing Polres.

"Dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi, diharapkan personel Humas dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik," lanjut AKBP Gunawan.

Polri juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Adapun informasi yang diberikan Bidhumas dapat melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap nomor 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,” sebutnya.

Sementara Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, berharap dengan BIMTEK dan Uji Konsekuensi tersebut dapat membuat peserta lebih profesional di bidang kehumasan.

“Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Uji Konsekuensi dari Bidhumas Polda Jatim ini adalah dalam upaya meningkatkan kemampuan personil Polri dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” ujar AKBP Apip.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Humas Polda Jatim Polresta Malang Kota