Tilep Uang Toko dan Rekayasa Dibegal, Pemuda Simeulue Berpotensi Terjerat Hukum

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Cutbang Ampon

26 Juli 2024 14:30 26 Jul 2024 14:30

Thumbnail Tilep Uang Toko dan Rekayasa Dibegal, Pemuda Simeulue Berpotensi Terjerat Hukum Watermark Ketik
Satreskrim Polres Simeulue amankan pelaku rekayasa begal di Simeulue (Humas Polres Simeulue)

KETIK, SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus begal yang sempat menghebohkan warga yang terjadi pada Senin, 9 Juli 2024 lalu. Korban IJ (25) mengaku dibegal di Desa Abail, Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Namun aneh bin ajaib, hasil investigasi lebih lanjut yang dilakukan Satreskrim Polres Simeulue mengungkap bahwa, korban IF yang sebelumnya melapor sebagai korban begal, ternyata hanya merekayasa kejadian tersebut.

Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi mengatakan bahwa, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF sebelum ia mengklaim menjadi korban begal. 

Usut punya usut, tambah Zainur, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Satreskrim Simeulue, diketahui bahwa IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 3,5 juta untuk bermain judi online.

Karena tidak mampu mengganti uang yang telah dihabiskan, IF kemudian melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter sebanyak dua kali, dan membuat laporan palsu kepada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, inilah salah satu contoh efek dari kecanduan main judi online," ungkap Zainur, Jum'at (26/7/2024).

Terkait hal ini, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk dapat menjauhkan diri dari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Ia juga mengajak masyarakat agar menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online.

Hal ini, tambah dia, menunjukkan betapa pentingnya pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang diterima oleh Polres Simeulue.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak jujur dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.

Kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus yang harus ditangani oleh Satreskrim Polres Simeulue dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Dengan kejadian ini, IF kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan rekayasa dan laporan palsu kepada pihak kepolisian yang dibuatnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Begal Rekayasa Simeulue Aceh BEGAL