Tertangkapnya Peneliti BRIN, Ketum PP Muhammadiyah: Serahkan Semua dengan Proses Hukum

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

2 Mei 2023 07:16 2 Mei 2023 07:16

Thumbnail Tertangkapnya Peneliti BRIN, Ketum PP Muhammadiyah: Serahkan Semua dengan Proses Hukum Watermark Ketik
Ketum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. serahkan proses hukum pelaku pengancaman dan Ujaran Kebencian kepada warga Muhammadiyah, Selasa (2/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Setelah tertangkapnya Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. menyerahkan sepunuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. AP Hasanuddin merupakan tersangka ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' dan pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

"Ya, kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati semua prosesnya," ucap Haedar Nashir usai membuka Fakultas Kedokteran Gigi  Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan, pengancaman kepada warga Muhammadiyah dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, pukul 04.00 WIB.

Ditanya awak media, apakah Andi benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah, menurut Vivi, tersangka tak akan mewujudkan ancamannya itu.

"Saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuwannya," jawab Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Menurut Vivid ancaman tersebut keluar lantaran Andi lelah menyimak obrolan yang panjang terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di akun Facebook, akhirnya muncul kata-kata yang tidak pantas.

"Tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuwan yang cukup bagus," ujar Vivid.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Andi Pangerang Hasanuddin dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Selain itu Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," terang Kombes Rizki. (*)

Tombol Google News

Tags:

Muhammadiyah PP Muhammadiyah Haedar Nashir Peneliti BRIN Ujaran kebencian warga Muhammadiyah