Taat Aturan, 25 Perusahaan di Jatim Sudah Bayarkan THR Lebih Awal

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Gumilang

28 Maret 2024 15:00 28 Mar 2024 15:00

Thumbnail Taat Aturan, 25 Perusahaan di Jatim Sudah Bayarkan THR Lebih Awal Watermark Ketik
Disnakertrans Jatim mulai buka Posko Pelayanan THR, Rabu (27/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  atau Disnakertrans Jatim membuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara online dan langsung. Meskipun baru dua minggu beberapa perusahaan sudah membayarkan THR ke pegawainya.


"Sebanyak 25 perusahaan termasuk Unilever sudah membayar THRnya per tanggal 27 Maret 2024 sudah ada laporan dari masing-masing posko di daerah masing-masing," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ka Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto, Rabu (27/3/2024).

Dengan adanya pemberian THR, Sigit menilai banyak pengusaha terlebih perusahaan sudah sadar akan keperluan karyawan. "Jadi memberikan perhatian yang bagus pada karyawan akan lebih baik dan mendapatkan doa yang baik juga dari karyawan tersebut," bebernya.

Posko THR secara keseluruhan disiapkan 54 titik tersebut berdasarkan arahan dan himbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang meminta pihak pengusaha melakukan pembayaran maksimal H-7 sebelum lebaran.

"Launching posko THR 2024 itu 53 titik melibatkan 38 Kabupaten/Kota. Jadi Kadis dari tenaga kerja di 38 Kabupaten kota kita libatkan sesuai dari surat Edaran dari Ibu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) harus membentuk posko, ada personelnya dan nomor telfonnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi," ucapnya.

Sigit juga mengungkapkan bahwa pembukaan layanan pengaduan ini sebagai bentuk  pengawasan Pemrov Jatim terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 ini.

"Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT)," papar Sigit.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. "Kalau untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.

Sigit juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran THR kepada pekerja akan diberi sanksi mulai dari administratif hingga pembekuan usaha tersebut.

"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Sigit.

Sementara itu, pada tahun lalu Sigit menyebut terdapat 51 pengaduan secara keseluruhan yang masuk ke Disnakertrans Jatim.

"Tahun 2023 ada 51 laporan yang terdiri dari 12 konsultasi dan 39 pengaduan. Apabila secara keseluruhan di Jatim, pengaduan paling banyak dari Surabaya. Ada 30 persen dari Surabaya. Alhamdulillah terselesaikan semua," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disnakertrans jatim Posko THR THR Tunjangan Hari Raya Jawa timur Uniliver