Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun di PN Surabaya, Residivis Jadi Pemberat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

4 Oktober 2023 14:20 4 Okt 2023 14:20

Thumbnail Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun di PN Surabaya, Residivis Jadi Pemberat Watermark Ketik
Susanto yang merupakan dokter gadungan menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Susanto (48), lulusan SMA yang berhasil menyaru jadi dokter gadungan, akhirnya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (04/10/2023). Salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah karena terdakwa pernah dihukum atas perbuatan serupa –yakni menyaru sebagai dokter gadungan. 

Hukuman 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni hukuman 4 tahun penjara. 

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Tongani saat membacakan vonis menyebut, terdapat beberapa hal yang meringankan sebagaimana yang diajukan Susanto dalam nota pembelaannya. “Yakni karena terdakwa masih mempunyai keluarga, istri, dan anak," kata Tongani. 

Namun status sebagai residivis menjadi faktor yang memberatkan hukuman terdakwa. Terdakwa dalam persidangan sebelumnya juga sudah mengakui, pernah dihukum penjara karena menjadi dokter gadungan di Tenggarong, Kalimantan Timur. 

Dalam aksinya kali ini, terdakwa Susanto berhasil mengelabuhi RS PHC Surabaya dengan memalsukan identitas. Sehingga bisa lolos mengikuti tes, verifikasi dan wawancara oleh dokter dari PHC Surabaya. Kemudian dinyatakan lulus dan dipekerjakan di PHC Surabaya dengan melakukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) di Cepu, Jateng.

Terdakwa Susanto memalsukan identitas dengan mencomot ijazah dan legalitas milik dokter Anggi Yurikno. Saksi dr Anggi Yurikno yang tidak tahu menahu identitasnya disalahgunakan terdakwa, turut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Antara Susanto dengan dr Anggi Yurikno tidak saling mengenal. 

Dalam amar putusan itu terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun pihak yang dirugikan secara materiil dalam perkara ini, menurut majelis hakim adalah RS PHC Surabaya. 

"Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PHC Surabaya sebesar Rp 260 juta," ujarnya.

Atas putusan ini, terdakwa Susanto yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU. Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, kedua belah pihak memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menentukan sikap. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dokter gadungan Susanto dokter gadungan PN Surabaya hukuman Surabaya PHC Vonis