KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024 mulai Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran cakada berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus.
Pada hari pertama, suasana kantor KPU Jember terpantau belum ada cakada yang mendaftar. Namun sejumlah persiapan telah dilakukan untuk menyambut pasangan bakal calon bupati dan bakal wakil bupati.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyampaikan, hingga siang ini belum ada tanda-tanda bakal paslon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar.
“Berdasarkan informasi yang masuk, kemungkinan baru besok ada salah satu bakal pasangan calon yang akan mendaftar di tanggal 28 Agustus,” ungkap Dessi saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 November 2024 siang.
KPU menambahkan, jumlah massa yang masuk ke ruang pendaftaran atau wilayah kantor KPU terbatas, menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keamanan.
“Yang boleh masuk hanya masing-masing pasangan calon beserta istri, dua pendamping, media pasangan calon, dan pimpinan partai politik,” sambungnya.
Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan administrasi dimulai dari ijazah, KTP, formulir lampiran pernyataan, dan termasuk Form B1 KWK.
Kendati demikian, KPU juga memberikan waktu perbaikan kepada bakal pasangan calon untuk melengkapi berkas yang kurang.
“Masih bisa disempurnakan, sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September kami melakukan verifikasi,” tutup Dessi.(*)