Stranas PK Dorong Kerja Sama PT Bukit Asam dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: M. Rifat

7 Maret 2024 09:33 7 Mar 2024 09:33

Thumbnail Stranas PK Dorong Kerja Sama PT Bukit Asam dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Watermark Ketik
Stranas PK menggelar Rapat Koordinasi Kerjasasama PT Bukit Asam dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Palembang dan BUMD di kantor Gubernur Sumatera Selatan. (6/3/2024) (Foto: Humas Pemprov Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar Rapat Koordinasi kerja sama PT Bukit Asam dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/3/2024). Acara juga dihadiri Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Palembang dan BUMD di kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan BUMN serta BUMD di Sumatera Selatan yang difasilitasi oleh Stanas PK, Selasa (27/3/2024) di ruang rapat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, kantor KPK Kuningan Jakarta.

PJ Gubernur Sumatera Selatan didampingi jajaran pejabat daerah, Dirut Bank Sumsel Babel, Dirut PT SMS dan Dirut PT SEG serta Dirut PT Bukit Asam yang didampingi Direktur SDM. Kehadiran mereka sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024, yaitu aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). PT Bukit Asam yang merupakan anggota holding industri pertambangan Indonesia yakni Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Seperti diketahui bahwa tujuan pendirian BUMD di antaranya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Namun, kenyataanya, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah belum sepenuhnya berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal.

Selain dari tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan.

Pertemuan lanjutan di Sumatera Selatan bertujuan memperoleh komitmen Badan Usaha Milik Negara, PT Bukit Asam dalam peningkatan perekonomian Sumatera Selatan, memperoleh komitmen Pemerintah Daerah untuk peningkatan perekonomian daerah, pendapatan daerah dengan adanya BUMD, serta pemetaan kerja sama PT Bukit Asam dengan BUMD di Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh tim Stranas PK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan , BUMN PT Bukit Asam, BUMD di wilayah Propinsi Sumatera Selatan, Sekda Kabupaten Muara Enim, Sekda Kabupaten Lahat, Sekda Kota Palembang dan BUMD di wilayah Kab/Kota tersebut. 

Rapat koordinasi ini merupakan salah satu output dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD), yaitu output keempat; kolaborasi BUMN BUMD. Aksi BUMN BUMD merupakan satu dari 15 aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024. Aksi yang masuk dalam fokus ke-3 yaitu Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi ini didasari pada kondisi BUMD di Indonesia yang sebagian besar merugi.

Data sampai dengan bulan Februari 2024 menyebutkan bahwa dari 1.056 BUMD dengan total asset 899,3 triliun rupiah, laba yang dihasilkan hanya mencapai 29,5 triliun rupiah.

Belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah baik BUMN maupun BUMD mengakibatkan banyaknya badan usaha pemerintah merugi dan menimbulkan celah praktik korupsi.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, tahun 2023-2024 Stranas PK mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan badan usaha pemerintah melalui perizinan pendirian BUMD berbasis digital, dasar regulasi kolaborasi BUMN-BUMD, dan penerapan majamen risiko.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Saat ini pelaksanaan aksinya telah memasuki periode kedua.

Terdapat total 163 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 61 Kementerian/Lembaga (K/L/D) dan 102 Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2023 – 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemprop Sumsel Pemda Sumsel PT Bukit Asam KPK Starnas PK