Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Fahim, JPU Kembali Hadirkan Saksi Ahli

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

19 Juni 2023 12:51 19 Jun 2023 12:51

Thumbnail Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Fahim, JPU Kembali Hadirkan Saksi Ahli Watermark Ketik
Fahim Mawardi meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jember usai mengikuti sidang pemeriksaan ahli, Senin (19/6/2023). (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (19/6/2023) sore. Sidang berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Dalam kasus ini Fahim dilaporkan istrinya atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan santri di ponpes tersebut. Kemudian dalam proses hukum, Fahim didakwa atas tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap santrinya.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fanny Tanuwijaya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jember (Unej). Sebelumnya juga sudah didatangkan saksi ahli dari MUI Jember, psikolog asal Surabaya, ahli bahasa dari Unej, dan KUA Jember.

JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan saksi ahli hukum pidana yang didatangkan menguatkan dakwaan dari pihaknya. “Dari keterangan ahli tadi bahwa terdakwa termasuk perbuatan cabul, terlepas itu keterangannya dicabut atau tidak,” ujarnya usai sidang.

Disinggung mengenai pernikahan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Adik menyampaikan bahwa hukum pidana atas pernikahan tidak termasuk kompetensi dari ahli tersebut. “Pernikahan kemarin sudah kita hadirkan dari MUI dan KUA,” tuturnya.

Adik menegaskan pihaknya dapat membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada Fahim. “Baik pernikahan maupun tentang anak,” tegasnya.

Pengacara Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengatakan bahwa keterangan dari ahli hukum pidana tadi, memegang ubun-ubun kepala saat wisuda tidak termasuk ke ranah pencabulan.

“Ahli mengatakan tidak masuk itu, karena itu yang dikejar,” papar Jamal.

Namun, yang menjadi pertimbangannya mengenai pernikahan siri yang dilakukan Fahim bersama korban. “Berbeda dengan kita bahwa ahli menyatakan itu tipu muslihat. Karena menjanjikan akad nikah tapi tidak bisa dilaksanakan layaknya orang normal,” ujarnya.

Perihal sidang lanjutan di hari Senin mendatang, Jamal menerangkan pihaknya akan menghadirkan 6 saksi a de charge (saksi yang meringankan) dan 2 saksi ahli. Dua ahli, yaitu sosiolog dan agama dari alumni Mesir,” paparnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Fahim Mawardi Ponpes Al Djaliel 2 PENCABULAN pengasuh ponpes santri Jember Fahim