Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Maryani

30 Juli 2024 08:16 30 Jul 2024 08:16

Thumbnail Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Pacitan Diringkus Polisi Watermark Ketik
Tampang pria berinisial AA pelaku dugaan persetubuhan anak dibawah umur saat mengakui perbuatannya di hadapan wartawan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Gegara tak kuat menahan nafsu birahi, seorang pria berinisial AA (19) tega menyetubuhi anak perempuan dibawah umur, INP (17) di kamar kos. Pun kini telah diringkus Polres Pacitan, Jawa Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, (19/7/2024) petang, sekitar pukul 18.30 WIB. Kronologinya, DI (pelapor) alias kakak korban datang ke kamar kos adiknya di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, INP, dengan tujuan untuk mandi.

Selang lama mengetuk pintu, INP tak segera membukakan pintu kamar kos.

Merasa curiga, DI mengintip melalui jendela dan melihat seorang laki-laki tersangka (AA) berada di dalam kamar kos.

DI kemudian menggedor pintu dengan keras sambil mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi jika pintu tidak segera dibukakan.

INP akhirnya membuka pintu dan DI masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, DI melihat AA sedang tidur. DI kemudian bertanya kepada AA tentang tujuannya berada di dalam kamar kos INP.

Awalnya AA mengelak, namun kemudian mengakui telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap INP.

"Kakak ini melihat korban, ditanya? ngapain? ternyata habis melakukan itu (persetubuhan)," ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Selasa (30/7/2024).

Kepada polisi, INP menceritakan bahwa AA tiba-tiba masuk ke kamarnya dan memaksanya untuk melakukan hubungan seksual. INP berusaha menolak, namun AA menahan tangan dan kakinya.

"Si korban ini sudah tidak sekolah, bekerja di salah satu rumah makan yang pelakunya adalah sering jualan di tempat sekitar. Dan memang sering ketemu," ucapnya.

Menurut pengakuan AA dan INP, perbuatan itu hanya dilakukan sekali saja.

"Katanya baru sekali," bebernya.

Motif tindak pidana AA adalah dipicu perasaan suka terhadap korban, membuat tersangka merasa nafsu untuk menyetubuhi.

Akibat perbuatan tersangka, AA dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong sweter warna krem, satu potong celana kulot warna hitam, jilbab warna kuning, celana dalam warna putih, celana dalam pendek warna ungu, dan bra warna ungu.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 20 Juli 2024," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Persetubuhan Anak Dibawah umur Pacitan aa