Sepasang Kekasih di Jember Bersekongkol Menghabisi Ibu Kandung Sendiri

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

13 Desember 2023 11:28 13 Des 2023 11:28

Thumbnail Sepasang Kekasih di Jember Bersekongkol Menghabisi Ibu Kandung Sendiri Watermark Ketik
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan oleh Polres Jember, Rabu (13/12/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Peristiwa memprihatinkan menimpa perempuan bernama Hasiyah (60). Perempuan itu sebulan lalu ditemukan tewas dianiaya di tepi sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember. 

Polisi mengungkap bahwa korban adalah ibu kandung dari perempuan berinisial SN (40), tidak lain anaknya yang diringkus Satreskrim Polres Jember karena terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, Rabu (13/12/23) mengungkapkan, tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah SA (50) tahun yang juga kekasih SN. Dan seorang laki-laki AW (53) yang diminta tolong SA untuk melancarkan eksekusi.

Nurhidayat menjelaskan, SA sebagai otak perencana pembunuhan merasa sakit hati atas perkataan korban. Kemudian ia merencanakan memberi pelajaran kepada ibu kekasihnya itu dengan sepengetahuan SN dan meminta bantuan AW.

Modus operandi yang dilancarkan, tersangka AW asal Mojokerto mengajak jalan korban. "Korban dijemput oleh tersangka berinisial AW dan langsung bersedia karena sudah saling kenal, sehingga tidak ada kecurigaan sedikit pun," kata Nurhidayat.

Diam-diam SA dan SN membuntuti korban dari belakang. Setibanya di TKP, tersangka menganiaya korban hingga meregang nyawa lalu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai.

Setelah membunuh korban, tersangka SA dan AW kabur ke Kalimantan. Sementara SN sang anak sempat memberikan pernyataan berbohong kepada polisi sehingga menyulitkan penyelidikan.

Hingga kini kepolisian masih berupaya menemukan sejumlah barang bukti seperti celurit yang dibuang ke sungai. Sejumlah barang bukti lain yang diamankan berupa HP, pakaian, dan satu unit motor.

Akibat perbuatan pembunuhan berencana, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun. Tergantung peran para pelaku," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan ibu kandung Jember polres jember AKBP Moh Nurhidayat Anak bunuh ibu