Selama Enam Bulan, 1.148 Pasutri Mengajukan Perceraian di Kabupaten Probolinggo

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Marno

8 Juli 2023 19:08 8 Jul 2023 19:08

Thumbnail Selama Enam Bulan,  1.148 Pasutri  Mengajukan  Perceraian di Kabupaten Probolinggo Watermark Ketik
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (Foto: Tunjung Mulyono/Ketik.co.id)

KETIK, PROBOLINGGO – Hanya dalam kurun waktu Januari - Juni 2023 lalu atau enam bulan saja, sebanyak 1.148 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Probolinggo memilih untuk bercerai. Angka tersebut setara dengan 68 persen dari jumlah perceraian di sepanjang tahun 2022 lalu yang dilakukan oleh1.666 pasutri.

Humas PA Kraksaan Musaddat Humaidi mengungkapkan, tingginya angka gugatan perceraian yang dilakukan oleh para pasutri di Kabupaten Probolinggo itu disebabkan karena banyak hal. Mulai dari ketidakharmonisan dalam rumah tangga, krisis moral dan akhlak, perzinahan, pernikahan tanpa cinta.

Selain itu, adanya masalah-masalah dalam perkawinan, umur saat menikah, tingkat sosial ekonomi, perkembangan soisoemosional dari masing- masing pasangan, dan sejarah dari keluarga yang bercerai.“Paling dominan karena faktor ekonomi dan perselingkuhan,” ungkapnya, Sabtu (8/7/2023).

Dijelaskannya untuk faktor ekonomi, kebanyakan karena pihak suami dinilai tidak mampu lagi atau lepas tanggung jawab untuk menafkahi anak dan istrinya. Sedangkan untuk faktor perselingkuhan kebanyakan karena salah satu pihak sudah tidak lagi berkomitmen dengan pernikahannya sehingga kedapatan berselingkuh dan hal itu tidak bisa diterima oleh pihak lainnya.

“Kedua faktor itu yang dominan. Meski pada dasarnya ada berbagai faktor lain yang dapat memicu gugatan perceraian. Misal karena si suami mabuk-mabukan, melakukan KDRT, dan poligami. Hal itu juga ada disejumlah perkara namun jumlahnya kecil,” jelasnya.

Disebutkannya, jika angka 1.148 perkara gugatan perceraian itu, totalnya masih belum ditambahkan dengan angka perkara cerai talak yang diketuk oleh Hakim. Namun, Ia menyebut jika jumlah perkara cerai talak, angkanya masih di bawah angka perkara gugat cerai yang ada saat ini.

“Memang ada sejumlah perkara cerai talak yang diajukan pihak laki-laki. Namun angkanya tak sebanyak dengan perkara gugat cerai. Untuk angka pastinya kami belum bisa menyebutkannya,” sebutnya.

Mendapati fakta tingginya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo ini, Humaidi berharap agar tren perceraian ini bisa segera ditekan seminimal mungkin. Dan meminta kepada masyarakat utamanya para pasutri yang tengah mengajukan gugatan di PA Kraksaan untuk mengedepankan jalan rujuk.

“Tidak semua masalah dalam keluarga harus berakhir dengan sebuah perceraian. Oleh karenanya, kami selalu siap memberikan pendampingan kepada pasutri untuk melakukan mediasi untuk menuju itu (Rujuk.red),” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pa kraksaan perceraian probolinggo