Satpol PP Jatim Gempur Rokok Ilegal di Blitar dengan Menggalakkan Sosialisasi

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

21 September 2023 07:04 21 Sep 2023 07:04

Thumbnail Satpol PP Jatim Gempur Rokok Ilegal di Blitar dengan Menggalakkan Sosialisasi Watermark Ketik
Satpol PP Jatim saat menggelar sosialisasi di Kabupaten Blitar (Foto: Satpol PP Jatim)

KETIK, BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terus menggalakkan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya digelar di Istana Garden House Caffe And Resto, Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Jatim menggandeng Kanwil Bea Cukai Jawa Timur. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi juga melibatkan pihak kepolisian, TNI, Linmas, Ormas FKPPI, Kepemudaan, Pramuka dan Perwakilan Awak Media PWI Blitar Raya. 

”Sosialisasi perundang – undangan di bidang cukai ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkap Kasatpol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro.

”Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai sangat merugikan penerimaan negara, masyarakat menjadi bagian penting bersama dengan pemerintah, komunitas, TNI, Polri dan teman-teman Pers dalam memberantas rokok ilegal,” sambungnya.

Hadi menekankan pentingnya sosialisasi terkait cukai untuk pemberantasan rokok ilegal. Mengingat Provinsi Jawa Timur merupakan daerah penghasil rokok terbesar.
 
”Maka dari itu diperlukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya cukai. Dimana hasil pendapatan dari cukai bisa digunakan oleh Negara untuk mensejahterakan warga,” tegas Hadi.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Dan Bea Cukai Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II Malang, Bakhroni mengaku terus menggelar razia untuk memberantas rokok ilegal. 

Bahkan, pihaknya memusnahkan 16 juta batang rokok ilegal bulan lalu yang diperkirakan merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Jatim bea cukai rokok ilegal