Ribuan Kades Demo di DPR, Tuntut Perpanjangan Jabatan

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

17 Januari 2023 07:31 17 Jan 2023 07:31

Thumbnail Ribuan Kades Demo di DPR, Tuntut  Perpanjangan Jabatan Watermark Ketik
Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1). (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Ribuan massa kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kades menginginkan agar UU Desa direvisi oleh pemerintah dan DPR.

“Hari ini, 17 Januari 2023 adalah sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, tetapi aturan yang ada di daerah bergantung pada kebijakan pusat,” tegas Joko.

Karena itu, Joko mendesak agar UU Desa masuk ke dalam prolegnas 2023. Sehingga bisa direvisi oleh Pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.

“Maka wajib tuntutan kami UU Desa masuk prolegnas 2023,” pinta Joko.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat mendatangi massa aksi unjuk rasa para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1). Menurut Dasco, para kepala desa itu menuntut agar DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tehtang Desa.

Para kepala desa menuntut DPR RI memperpanjang masa jabatan selama sembilan tahun.

“Apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR,” tegas Dasco usai menemui massa aksi.

Karena itu Dasco meminta para kepala desa bisa membujuk pemerintah untuk melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuatnya bukan hanya DPR RI melainkan juga pemerintah.

“Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ucap Dasco.

“Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan pointers dan aspirasi kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk prolegnas di 2023,” sambungnya.

Dasco memastikan, parlemen mendengar tuntutan para kades untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kades di depam gedung parlemen.

“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” pungkas Dasco.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kades tuntut