Putri Candrawati Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Editor: Shinta Miranda

12 Desember 2022 08:14 12 Des 2022 08:14

Thumbnail Putri Candrawati Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J  Watermark Ketik
Putri Candrawati saat mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: Adi Maulana/CNN Indonesia) 

KETIK, JAKARTA – Hari ini, Senin (12/12/2022), Putri Candrawati bakal jadi saksi dalan sidang perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J. 

Diketahui sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini digelar Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kesaksian Putri Candrawati menjadi yang paling dinantikan, setelah sang suami, Ferdy Sambo membeberkan kesaksiannya bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Rabu (07/12) lalu. 

Di hadapan Majelis Hakim, Ferdy Sambo mengungkap cerita istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir J, di rumah Magelang, Jawa Tengah. 

Jalannya sidang Ferdy Sambo hari ini diperkirakan akan menarik sebab kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri itu akan memberikan kesaksian secara terbuka. 

Sidang sebelumnya, Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk ketiganya, dan saat ini giliran istrinya Putri Candrawati diminati keterangan sebagai saksi. 

Sebelumnya, tim pengacara kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengajukan permohonan sidang tertutup saat Putri Candrawati memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. 

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti di tanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022. 

Namun permintaan itu berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim yang saat itu diketuai Wahyu Iman Santoso.

Dengan cepat Hakim Wahyu menolak Arman Hanis, sebab, kata dia, Putri Candrawati tidak didakwa dengan pasal asusila melainkan pembunuhan berencana. 

Artinya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali sisi yang tak etis bila ditampilkan kepada masyarakat luas. 

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ucap hakim. 

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," katanya lagi. 

Dalam kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawati ikut didakwa pasal pembunuhan berencana, bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf. (*)

Tombol Google News

Tags:

Putri Candrawati Brigadir J Ferdy Sambo Richard Elizer