PPDB SD SMP Surabaya, Komisi D Ingatkan Masalah Tahun Lalu Tak Boleh Terulang

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

1 Mei 2024 00:03 1 Mei 2024 00:03

Thumbnail PPDB SD SMP Surabaya, Komisi D Ingatkan Masalah Tahun Lalu Tak Boleh Terulang Watermark Ketik
Ketua Komisi D Khusnul Khotimah. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah berharap, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP di wilayah Surabaya, catatan-catatan seperti tahun sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali.

Menurutnya, catatan PPDB tahun-tahun sebelumnya harus dijadikan pelecut oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk melakukan  perbaikan PPDB setiap tahunnya.

"Termasuk tahun ini kita berharap hal-hal yang menjadi catatan di tahun sebelumnya jangan sampai  terjadi lagi," ucapnya, Selasa (30/4/2024).

Ia menjelaskan, jika aturan PPDB tidak berubah dan tetap mengaju pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Hanya saja dalam hal ini, Khusnul menyebut jika Dispendik Surabaya melakukan beberapa modifikasi.

Menurutnya, Dispendik melakukan modifikasi agar kemudian masyarakat bisa merasakan yang sama. Baik itu di kelurahan yang sama, kecamatan yang sama, jadi memiliki hak yang sama.

"Memang itu tidak mudah, ini semua paralel, termasuk merubah mindset masyarakat terkait negeri minded itu kan kurang pas. Karena pemkot itu sangat instens untuk bersama dengan kita, bagaimana kemudian kualitas pendidikan itu sama baik negeri atau swasta," jelasnya.

Foto Hiring Dispendik Surabaya dengan Komisi D DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Hiring Dispendik Surabaya dengan Komisi D DPRD Surabaya (30/4/2024). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Khusnul juga berharap kasus-kasus terkait penarikan siswa tidak lagi terjadi. Untuk itu, ia memberikan masukkan agar Dispendik melakukan koordinasi dengan sekolah swasta.

Khusnul menjabarkan jadi kalau ada wali murid yang ambil formulir itu jangan langsung dimasukkan Dapodik. "Jadi kan terdaftar. Dan bisa jadi anak itu daftar lewat jalur prestasi di sekolah negeri," ucapnya.

"Nah, itu kan nunggu skoring dan keputusan. Sehingga ketika sudah ditulis dan qodarullah dia diterima, otomatis dia memilih sekolah yang ia cita-citakan. Kemudian diasumsikan banyak yang cabut berkas. Itu harus dilakukan koordinasi. Itu banya miss-nya disana," tutur Ketua Komisi D ini.

Terakhir, Khusnul juga meminta agar Dispendik Surabaya memperhatikan betul terkait sistem skoring untuk prestasi non akademik.

"Tolong dipastikan betul. Lebih baik dijelaskan gamblang di depan. Kalau tahun lalu masalahnya ada wali murid yang skoring anaknya tinggi, tapi tidak masuk. Lalu ada mereka yang di bawah anaknya masuk. Jadi jangan sampai itu terjad lagi," pungkas Politisi PDIP ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan dirinya masih menata model sistemnya, karena akan berpegang pada Kementerian Pendidikan.

"Saat ini tetap ada 4 jalur, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan prestasi 30, zonasi 50 persen," jelasnya.

Untuk jalur zonasi ada sedikit modifikasi dari Dispendik Surabaya, jumlah anak di setiap kecamatan akan dibagi jumlah kelurahan.

"Anak satu kecamatan punya sekolah negeri dia punya kesempatan makanya diikutkan zonasi. Dan presentasi kita alokasikan. Misal di tingkat kecamatan, 1 kecamatan ada empat kelurahan maka dibagi 4. Kelurahan dapat 4 persen, untuk daya tampung SMP negeri kira-kira 500 anak," pungkas Yusuf. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi D DPRD Surabaya PPDB SD smp Khusnul Khotimah Yusuf Masruh Dispendik Surabaya