Polresta Bandung Amankan Pelaku Suntik Payudara

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

24 Juli 2023 09:29 24 Jul 2023 09:29

Thumbnail Polresta Bandung Amankan Pelaku Suntik Payudara Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus suntik payudara di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023, ada warga masyarakat berjenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen," kata Kusworo Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," sambungnya.

Kapolresta menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung. 

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ungkap Kusworo.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.

"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek, dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," bebernya.

Mayoritas pelanggannya adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, lalu ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut. Dengan membandrol Rp 2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya. 
Tak hanya mengalami luka berat, Kombes Pol Kusworo membenarkan salah satu korban lainnya ada juga yang sampai meninggal dunia. Sementara si pelapor kondisinya saat ini dalam kondisi payudara atau dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka.

"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," tukas Kusworo.

Ditanya darimana tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, Kusworo menjelaskan barang tersebut didapat dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ungkap Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG waria suntik kolagen suntik payudara