Polres Malang Ungkap 18 Kasus Pencurian, Tahan 10 Tersangka

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

27 November 2023 07:59 27 Nov 2023 07:59

Thumbnail Polres Malang Ungkap 18 Kasus Pencurian, Tahan 10 Tersangka Watermark Ketik
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro ketika merilis 18 kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Malang. (Foto: Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Sebanyak 18 kasus pencurian meliputi curanmor dan curat berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang selama 16 hari. Seluruh kasus itu dirilis Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Senin, (27/11/2023).

Turut mendampingi Wakapolres Malang, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dan Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhamad Adnan Kohar.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, dari 18 kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka. Rinciannya, 5 pelaku curanmor, 2 penadah curanmor dan 3 pelaku curat.

"Pertama, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Polres Malang berikut
polsek jajaran berhasil mengungkap 10 perkara curanmor dengan tersangka berjumlah 5
orang," kata Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada satu pelaku Curanmor yang diketahui beraksi di lima lokasi. "Pelaku atas nama Khamim, melakukan tindak pidana curanmor di 5 lokasi berbeda. Yaitu 2 di Kecamatan Pagelaran, 2 di Kecamatan Gondanglegi dan 1 di Kecamatan Wajak," urainya.

Sedangkan modusnya kata ia, pelaku
curanmor melakukan pencurian kendaraan bermotor yang berada di teras rumah dengan
cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu atau kunci

"Setelah berhasil, kemudian langsung
membawa kabur kendaraan bermotor tersebut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Lanjut Wakapolres Malang, terkait penadah curanmor, Polres Malang berhasil ungkap 2 perkara
penadah curanmor dengan tersangka berjumlah 2 orang. "Para pelaku penadah curanmor ini, menggadaikan kendaraan bermotor ke orang lain untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polres Malang beserta
polsek jajaran berhasil mengungkap 5 perkara curat dengan tersangka sejumlah 3 orang.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Aria Wijayanto, telah melakukan tindak pidana curat di 3 lokasi di wilayah Kecamatan Dampit. Modusnya, dengan mencongkel jendela rumah, kemudian mengambil barang berharga milik korban," ungkapnya.

Wakapolres Malang menyebutkan, selain menahan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kendaraan roda 2 sebanyak 16 unit, 4 unit ponsel dan 2 buah perhiasan emas.

"Pada kesempatan ini, kami juga langsung mengembalikan sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh tersangka," tutur Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Pencurian Kabupaten Malang