Polres Malang Selidiki Dugaan Pungli Parkir di Pantai Balekambang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

27 Juni 2024 19:29 27 Jun 2024 19:29

Thumbnail Polres Malang Selidiki Dugaan Pungli Parkir di Pantai Balekambang Watermark Ketik
Polres Malang melalui Polsek Bantur memintai keterangan kepada pengelola di Pantai Balekambang terkait dugaan Pungli Parkir. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang. Dugaan pungli ini diviralkan oleh salah satu warganet di media sosial Facebook.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas di media usai seorang wisatawan mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir. Video keluhan dugaan pungli terekam di area loket masuk pantai itu.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa pihaknya melalui Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan peristiwa pungli tersebut. "Masih kita selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi," ujarnya dalam rilis, Jumat (28/6/2024). 

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6/2024). 

Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan.

"Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata," jelas perwira dengan satu balok di pundaknya tersebut.

Menurutnya bahwa pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.

Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata. 

"Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.

"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. "Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Pantai Balekambang pungli Kabupaten Malang