Polres Bondowoso Tangkap ASN UPT SDA, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

30 November 2023 06:18 30 Nov 2023 06:18

Thumbnail Polres Bondowoso Tangkap ASN UPT SDA, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Watermark Ketik
KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurudin saat melakukan release penangkapan oknum ASN (Ari Pangistu for ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bondowoso ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga. Pegawai yang berdinas di Unit Pelayanan Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA) di Kecamatan Grujugan itu, sebelumnya menjanjikan bisa membantu korban untuk mendapatkan proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso.

Tersangka berinisial IW (39) yang merupakan pegawai Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (Dinas BSBK) Pemkab Bondowoso ini diamankan Satreskrim Polres Bondowoso di Desa Koncer, saat bertemu dengan korbannya. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso melalui KBO Reskrim Ipda Nurudin, korban berinisial AN diduga tertipu hingga Rp 100 juta sebagai investasi untuk memperoleh proyek renovasi RSUD dr Koesnadi. 

Uang tersebut diberikan kepada tersangka dalam beberapa kali penyerahan. Mulai dari Februari hingga Juni 2023, baik secara transfer maupun cash.

Salah satunya, transaksi pembayaran uang dilakukan di warung Bu Sayik sekitar bulan Februari 2023.

"Dijanjikan kalau sudah menyerahkan uang maka proyek renovasi akan bisa dikerjakan oleh korban pada Agustus 2023," ungkapnya. 

Namun setelah uang diterima tersangka, korban justru tak mendapatkan kejelasan tentang pelaksanaan proyek renovasi seperti yang dijanjikan. 

"Tanya pada tersangka, tapi selalu menghindar. Tak ada iktikad baik juga dari tersangka," ujarnya. 

Menurut pengakuan tersangka sendiri, kata Nuruddin, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membayar hutang. 

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso tak hanya mengamankan pelaku untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Melainkan, juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu satu unit handphone, satu lembar surat pernyataan, serta buku rekening. 

"Kita juga bahkan menerima barang bukti foto saat penyerahan keuangan secara tunai," ujarnya. 

Adapun terhadap pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso penipuan berkedok investasi ASN UPT SDA Dinas BSBK Satreskrim Polres Bondowoso