Permasalahan Tiang Listrik, DPRD Surabaya: Harusnya PLN Bayar Sewa ke Warga

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

16 Januari 2024 05:35 16 Jan 2024 05:35

Thumbnail Permasalahan Tiang Listrik, DPRD Surabaya: Harusnya PLN Bayar Sewa ke Warga Watermark Ketik
Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Warga Kalilom Lor Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya protes 6 tiang listrik di kampung mereka karena bikin celaka warga. Tiang listrik yang berdiri di tengah jalan kampung itu sering ditabrak warga.

Karana tidak ingin terus jatuh korban, mereka memprotes dengan mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya, Senin (15/1/2024).

Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat dengan warga RW 10 Kelurahan Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya serta perwakilan instansi terkait, yakni PLN ULP Kenjeran, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, dan Dinas Perhubungan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan bila ada warga yang ingin memindahkan tiang listrik yang berdiri atau menancap di tanah warga tanpa izin dan dimintai biaya oleh PLN, pihaknya akan melayani aduan masyarakat terkait pemindahan tiang listrik.

"Banyak beredar pemberitaan terkait pemindahan tiang listrik dan dikenai biaya besar, kami dengan senang hati akan melayani masyarakat terkait permasalahan tersebut. Kami menyesalkan pihak PLN yang memberikan tarif yang cukup besar kepada pelanggan hanya untuk memindahkan tiang listrik yang berada di tanahnya pelanggan itu sendiri," ujarnya.

Baktiono menambahkan kejadian-kejadian seperti ini sudah seharusnya tidak terjadi di Kota Surabaya. Ada miskomunikasi yang terjadi antara pemerintah kota dan instansi terkait.

"Tiang listrik itu digeser sedemikian rupa karena ada proyek saluran atau paving di pinggir jalan. Maka koordinasi antar instansi pemerintah harusnya lebih ditingkatkan karena jika tiang listrik ditaruh di tengah kan berbahaya bagi warga sekitar juga," ujarnya.

Menurutnya, apabila PLN yang memasang tiang listrik di atas tanah warga, PLN seharusnya membayar sewa kepada pemilik lahan tersebut.

"Apabila warga ingin menghendaki tiang listrik tersebut dipindah, PLN tidak boleh semena-mena untuk mendirikan tiang listrik tanpa izin pemilik lahan" kata Baktiono.

Baktiono menegaskan jika ada warga yang mengalami hal tersebut, silakan mengadukan permasalahan tersebut dengan disertai bukti berupa foto atau video kepada Komisi C DPRD Surabaya.

"Kami akan melayani warga yang ingin hearing terkait persoalan tiang listrik dengan catatan membawa bukti berupa foto atau video maupun data pendukung lainnya," pungkas Politisi PDIP ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tiang listrik di Surabaya DPRD Surabaya Baktiono Komisi C DPRD Surabaya Ketua Komisi C