Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polres Kediri Amankan Ratusan Uang siap Edar

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Mustopa

5 Maret 2024 09:17 5 Mar 2024 09:17

Thumbnail Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polres Kediri Amankan Ratusan Uang siap Edar Watermark Ketik
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama saat menggelar press conference di Mapolres Kediri Desember 2023 lalu. (Foto : dok. Isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial R (42) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kediri sebagai terduga pengedar uang palsu (upal). Penangkapan ini sebagai pengembangan atas kasus peredaran uang palsu di wilayah Puncu beberapa waktu lalu. 

"Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah wilayah Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kediri," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024). 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Hasilnya, ratusan lembar uang palsu dalam bentuk paket diduga akan diedarkan dalam waktu dekat ini diamankan.

Paket itu berisi 270 lembar uang mainan pecahan Rp. 50 ribu, 10 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Selanjutnya 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu. 

"Setiap pecahan mempunyai seri yang berbeda dengan total keseluruhan yang kami amankan adalah Rp 4.130.500,00," papar Fauzy. 

Atas kejadian tersebut, R kini telah diamankan di Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Fauzy mengimbau kepada warga Kediri agar selalu waspada dan teliti saat bertransaksi menggunakan uang.

Apalagi mendekati bulan puasa hingga Idul Fitri, kebutuhan semakin tinggi dan penukaran uang semakin marak. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri agar lebih berhati-hati saat bertransaksi pembayaran uang. Jangan sampai menjadi korban peredaran uang palsu. Bila mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkap Fauzy. 

Sebelumnya, kasus peredaran uang palsu ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pedagang rujak kelontong berinisial SUM (50) asal Kecamatan Puncu Kediri. Dia mendapatkan uang pembayaran Rp 20 ribu dari tetangga sendiri.

Merasa tak beres dengan uang yang diterimanya, korban kemudian melapor ke Polsek setempat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan SUY (54) dan RJ (18), keduanya adalah ibu dan anak.

Dari hasil pengembangan, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari R di wilayah Ringinrejo Kediri.(*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran uang palsu uang palsu Kediri Polres Kediri kediri