Penambang Liar di Desa Bades Pasirian Sudah Dilaporkan ke Polisi

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Faizin

30 Maret 2024 05:21 30 Mar 2024 05:21

Thumbnail Penambang Liar di Desa Bades Pasirian Sudah Dilaporkan ke Polisi Watermark Ketik
Lokasi penambangan illegal di Desa Bades Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Ramai di medsos, penambangan liar di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang ternyata sudah diaporkan ke polisi. Saat ini seluruh daftar nama pelaku sudah ada di tangan pihak penegak hukum.

Sekda Lumajang Drs. Agus Triono mengatakan, penambangan ini terdeteksi pada tanggal 16 Maret lalu pada malam hari. 

"Diketahui aktivitas mereka sekitar pukuk 20.00 di sekitar pantai Dusun Kajaran Desa Bades. Pelakunya cukup banyak sekitar 20 orang, dan ada penanggungjawabnya," kata Sekda Lumajang.

Akibat penambangan liar ini, terjadi kerusakan lingkungan di sekitar pantai dan kerusakan tanggul yang menjadi jalur bagi angkutan pasir.

"Kegiatan penambangan illegal ini akan merusak pesisir kita dan kita harapkan penegakan hukum harus segera dilakukan agar tambang liar ini tidak terulang lagi," kata Sekda Lumajang.

Terkait dengan penambangan illegal ini, pihak Desa Bades sebagai pemangku wilayah sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Lumajang.

Sementara itu, Jamal Abdullah Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) menyayangkan terjadinya penambangan illegal ini dan berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Al Mas'udi dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang yang menyebut penambangan illegal ini harus segera dihentikan. 

"Kalau dibiarkan, kerusakan pantai tidak dapat dihindari, dan kawasan itu bukan wilayah tambang," kata Al Mas'udi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

tambang illegal lumajang Sekda Lumajang agus triono