Pemerintah Terbitkan Aturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Untuk Keamanan Transaksi Digital

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

19 Maret 2024 09:00 19 Mar 2024 09:00

Thumbnail Pemerintah Terbitkan Aturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Untuk Keamanan Transaksi Digital Watermark Ketik
Ilustrasi transaksi digital. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Memahami maraknya bahaya saat bertransaksi elektronik seperti penipuan pinjaman online, perubahan pasal perjanjian sepihak, hingga manipulasi data khususnya pada transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka atau fisik. Pemerintah baru-baru ini merevisi UU ITE Pasal 17 Ayat 2a tentang Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. 

Perubahan tersebut disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada revisi kedua UU ITE, kini tercantum pada Pasal 17 Ayat 2a yang menyebut bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan (fraud) tinggi. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan bahwa dari sekitar 486.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, penipuan transaksi daring mendominasi dengan jumlah sekitar 405.000 laporan.

"OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024," kata Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Nasrullah

"Selain itu kami juga bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka," imbuhnya.

Penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, sebagaimana tercantum dalam revisi kedua UU ITE, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif.

Indonesia memerlukan fondasi hukum yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya untuk mengamankan transaksi keuangan digital mengingat besarnya potensi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

"Sudah saatnya masyarakat luas maupun pelaku usaha, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam rangka menjaga keamanan data," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Transaksi Digital tanda tangan elektronik tersertifikasi UU ITE pasal 17 ayat 2a Keamanan OJK Kominfo