Peduli Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Bagikan 30 Sertipikat Tanah Wakaf di Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

24 November 2023 19:09 24 Nov 2023 19:09

Thumbnail Peduli Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Bagikan 30 Sertipikat Tanah Wakaf di Kabupaten Malang Watermark Ketik
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Malang 24/11/2023). (Foto: Prokopim Kabupaten Malang).

KETIK, MALANG – Sebanyak 30 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Malang diserahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Jumat, (24/11/2023). Penyerahan dilakukan di Masjid Baitul Muttaqin Desa Ampeldento, Pakis, Kabupaten Malang.

Penyerahan sertipikat sebagai bentuk kepedulian Menteri Agraria ATR/BPN terhadap rumah ibadah dan pesantren. Saat menyerahkan sertipikat, Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Malang Sanusi.

Hadir pada kesempatan yang sama Inspektur Jenderal RB Agus Widjajanto, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan perwakilan Gubernur Jatim.

Sebanyak 10 Sertipikat Tanah Wakaf yang diserahkan untuk masjid, mushola, PAUD, dan yayasan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang. Selain itu, diserahkan 10 Sertipikat Redistribusi Tanah eks HGU Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari dan eks HGU Perkebunan Sumbermanjing di Kecamatan Sumawe.

Kemudian, Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai wujud Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Terakhir, diserahkan 10 sertifikat Tanah Wakaf untuk masjid, mushola, dan yayasan di Masjid Al Amin. Yang terakhir, sertipikat diserahkan si Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menteri Agraria ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menyertipikatkan tanah rumah ibadah tanpa diskriminasi. Mulai dari masjid, musola, gereja, vihara, pura dan kelenteng mendapat sertipikat.

"Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria, sebuah program nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah," ujar Hadi Tjahjanto.

Ia mengatakan, penyerahan sertipikat tanah ini menyelesaikan persolan yang ada. '"Redistribusi tanah memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian," katanya.

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengucapkan terimakasih kepada Menteri Agraria ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang telah memberikan sertipikat tanah wakah tersebut.

"Mudah-mudahan, dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait untuk terus berkomitmen dalam mengembangkan dan memperjuangkan pemanfaatan lahan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri ATR/BPN Kabupaten Malang Sertipikat Rumah Ibadah