Pedagang Pakaian Bekas Impor di Pagaralam Aman-aman Saja

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Marno

3 April 2023 05:48 3 Apr 2023 05:48

Thumbnail Pedagang  Pakaian Bekas  Impor di Pagaralam  Aman-aman Saja Watermark Ketik
Seorang konsumen tengah membeli produk pakaian bekas impor. (Foto; Almi Raisyah/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Pemerintah pusat telah melarang penjualan pakaian impor bekas, karena dianggap berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri dan juga berdampak buruk bagi kesehatan.  

Kebijakan tersebut menjadi polemik di masyarakat, karena pakaian bekas impor ini disukai masyarakat. Selain itu,  pasarnya kian menjamur dan selalu ramai pembeli. Para pedagang, menilai kebijakan tersebut mematikan mata pencarian pedagang kecil.

Kalau di tempat lain para pedagang baju bekas sudah resah, berbeda dengan di Kota Pagaralam. 

Para pedagang baju bekas impor di sana masih aman-aman saja. Pelarangan jual baju bekas impor belum diberlakukan. Buktinya  masih banyak penjual baju bekas impor atau thrifting atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Pagaralam dengan sebutan BJ ini masih beroperasi.

Contohnya pemilik kios penjualan baju bekas impor Nirwan, yang berlokasi di kawasan Belakang PU hingga kini ia masih menjual dan melayani pembeli  pakaian bekas impor di kiosnya.

“Sampai saat ini kami masih menjual pakaian BJ ini seperti biasa. Pembeli juga masih mencar pakaian yang disukai. Saya pribadi belum mendengar kabar pelarangan menjual pakaian bekas impor ini,” ujarnya  Senin (3/4/2023).

Sementara Riki dan Alpan, pembeli yang tengah memilih barang bekas impor ini mengatakan sengaja mencari barang impor bekas karena terkendala biaya. “Kan maunya dapat barang bermerek dan bagus tapi murah, jadi alternatifnya ya beli BJ ini,” ujarnya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE MSc melalui Kabid Perdagangan, Andriansyah Siregar mengatakan untuk Pagaralam pihaknya masih terus memantau perkembangan tentang  pelarangan perdagangan pakaian bekas impor ini.

“Kami masih terus memantau dan perkembangan pelarangan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Permendag No.40 tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas,” ujarnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi terus dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk menyikapinya dan memberikan solusinya. Karena dampak dari Permendag itu pasti ada, terutama bagi pelaku usaha pakaian bekas impor ini.

“Meskipun sulit berpindah atau beralih untuk tidak membeli pakaian bekas impor yang branded, sebaiknya kita lebih baik menggunakan atau membeli produksi dalam negeri, banyak produksi asli negeri sendiri yang berkualitas,” tandasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

baju bekas Impor dilarang dilema pedagang uang disperindakop