Pasca Insiden Klakah Lumajang, KAI Rekayasa Penyempitan Jalan Perlintasan Sebidang

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

20 November 2023 14:03 20 Nov 2023 14:03

Thumbnail Pasca Insiden Klakah Lumajang, KAI Rekayasa Penyempitan Jalan Perlintasan Sebidang Watermark Ketik
Pemasangan patok untuk rekayasa lalu lintas di perlintasan sebidang Lumajang (20/11/2023) (Foto: Humas KAI Daop 9)

KETIK, JEMBER – Kecelakaan antara KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng dan minibus atau mobil elf terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Tepatnya di petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023).

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan penumpang mobil elf. Sedangkan 4 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

KAI Daop 9 Jember mengaku prihatin dan menyesalkan kecelakaan yang dialami penumpang mobil elf tersebut. Pasca kejadian itu, KAI Daop 9 melakukanrekayasa jalan di perlintasan sebidang di sekitar tempat kejadian perkara.

Tim bagian jalan rel KAI langsung melakukan pemeriksaan jalur rel untuk memastikan bahwa prasarana jalan rel masih aman untuk dilalui kereta api. Sedangkan bangkai minibus sudah bisa dievakuasi menjauh dari rel kereta api dengan bantuan forklift dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.

“Sejak semalam, lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan normal," ungkap Anwar Yuli Prastyo, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9.

"KA Probowangi sendiri terdampak tiba di Stasiun Gubeng pukul 23.15 dan mengalami keterlambatan 32 menit. Sedangkan untuk perjalanan kereta api yang lainnya tidak terdampak,” lanjut Anwar.

Kemudian, KAI Daop 9 berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Lumajang dan Polres Lumajang untuk melakukan peningkatan keselamatan di lokasi. Disepakati dilakukan penyempitan akses jalan pada perlintasan sebidang dengan dibuat zigzag.

"Agar para pengguna kendaraan sebelum melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan. Juga pengguna kendaraan tersebut memiliki kesempatan untuk menengok kanan dan kiri dan memastikan aman, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," papar Anwar.

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu - rambu lalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya. 

"Ketika melintas di perlintasan sebidang, para pengguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda "STOP", tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perlintasan Sebidang KAI Daop 9 Jember Lumajang Rekayasa jalan