OJK Tegaskan Pengawasan Ketat Sektor Perbankan dari Transaksi Janggal Parpol

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

17 Januari 2024 06:28 17 Jan 2024 06:28

Thumbnail OJK Tegaskan Pengawasan Ketat Sektor Perbankan dari Transaksi Janggal Parpol Watermark Ketik
Ilustrasi transaksi. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Memasuki tahun politik 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada sektor perbankan untuk mengawasi akan adanya potensi transaksi yang janggal oleh partai politik (parpol).

Oleh sebab itu, perbankan diharapkan bisa memberikan pengawasan potensi penyalahgunaan rekening nasabah atau calon nasabah dari penyalahgunaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bentuk pemeriksaan bisa dilakukan terhadap transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik (Politically Exposed Person/PEP).

"OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dan senantiasa memperkuat pengawasannya serta melakukan koordinasi secara aktif dengan Kementerian dan lembaga terkait," jelas Dian.

"Kami akan menindak aktivitas judi online maupun tindak pidana lainnya termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik.,”imbuhnya.

OJK juga meminta perbankan memperkuat parameter pada sistem Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang dimiliki agar mampu mendeteksi anomali transaksi.

Di samping itu, perbankan juga diminta untuk senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

"Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Perbankan transaksi janggal parpol pemilu2024 Pengawasan