BKPP Sleman Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

25 September 2024 09:13 25 Sep 2024 09:13

Thumbnail BKPP Sleman Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Watermark Ketik
Kepala Kanreg 1 BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono Haryono. (Foto: Dok Kanreg 1 BKN Yogyakarta/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono Haryono dalam suratnya terkait Pengawasan Netralitas ASN.

Surat itu yang ditujukan kepada Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Provinsi/ Kabupaten/ Kota Se-Wilayah Kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta belum lama ini.

Paulus Dwi Laksono Haryono memaparkan, imbauan itu untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, semua itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Juga dalam Keputusan Bersama lima Instansi yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK Pejabat Pelaksana Tugas (Pit/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN yang berada di Ingkungan Instansi masing-masing.

Itu sebelum, selama, den sesudah masa kampanye agar ietap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.

Foto Kantor BKPP Pemkab Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Kantor BKPP Pemkab Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Untuk itu seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak iain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj/Penjabat Sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar membentuk tim internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN," pintanya.

Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono Haryono juga menegaskan bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (NSPK Manajemen ASN), pihaknya meminta tim Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN pada instansi masing-masing.

Namun apabila tim internal pengawasan netralitas ASN belum dibentuk, maka bagi Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota diminta menyampaikan usulan pembentukan tim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Pit/Penjabat Kepala Daerah (Pj/Penjabat Sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan  dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman R Budi Pramono, Selasa 24 September 2024 membenarkan adanya surat dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tersebut.

Menurut R Budi Pramono draft Tim pengawasan netralitas sudah berada di Bagian Hukum Pemkab Sleman. Adapun unsurnya antara lain Sekda, BKPP, Inspektorat, PMK. Juga beberapa Kabag serta
Kesbangpol.

Isu soal netralitas ASN di kabupaten Sleman memang sedang menarik perhatian. Mengingat adanya dugaan beberapa (oknum) pejabat telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mendukung salahsatu Paslon dalam gelaran Pilkada 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

netralitas ASN Kanreg 1 BKN Yogyakarta Pemkab Sleman Pilkada 2024 Tim Internal Pengawas Netralitas Pemda DIY BKN RI Tim Pengawas Netralitas BKPP Sleman