Muncul Banner Penolakan Terhadap Gibran di Kota Malang, Bawaslu Lakukan Penertiban

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

29 Januari 2024 10:00 29 Jan 2024 10:00

Thumbnail Muncul Banner Penolakan Terhadap Gibran di Kota Malang, Bawaslu Lakukan Penertiban Watermark Ketik
Banner penolakan Gibran yang ada di sekitar kawasan Jalan Kaliurang Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Bermunculan banner yang menyatakan penolakan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 yakni Gibran Rakabuming Raka di Kota Malang. Banner tersebut mengatasnamakan Warga Madura pencinta Mahfud MD. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang turut menyoroti hal tersebut. Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas norma kampanye. 

Muatan yang terdaat di banner tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 pasal 280 ayarlt 1 huruf C dan D terkait penghinaan, serta penghasutan dan mengadu domba. 

"Muatannya bisa melanggar norma sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D. Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye," jelasnya, Senin (29/1/2024). 

Ia menyoroti keterbatasan subjek hukum yang ada di dalam banner penolakan tersebut. Adapun subjek hukum yang dapat dijerat hanya terbatas pada peserta pemilu yang meliputi pasangan calon, partai politik, hingga pelaksana kampanye yermasuk Caleg dan tim kampanye. 

"Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta pemilu, paslonnya sendiri, kemudian parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Daerah," lanjutnya.

Apabila pelaku maupun dalang pemasangan banner tersebut merupakan warga dan pendukung calon maka dapat terlepas dari jeratan hukum. Namun saat ini Bawaslu Kota Malang belum mengetahui siapa dalang yang ada di balik pemasangan banner penolakan Gibran tersebut.

"Jadi keterbatasan subjek hukum. Itu masuk normanya bisa potensi pidana dan administrasi, cuma kan ini belum diketahui pelakunya. Apalagi kalau masyarakat, ya akan lepas jeratan itu. Kita fokus objeknya, nanti kita akan tertibkan," paparnya. 

Banner penolakan tersebut terlihat di empat titik yang tersebar di dekat Jembatan Muharto, Muharto Gang 7 dan juga Jalan Kaliurang. Kini Bawaslu Kota Malang telah melakukan penertiban pada banner-banner tersebut sehingga tidak menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat dan antar pendukung.

"Kita tertibkan sekalian saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu kemarin karena itu masuk kategori penghasutan, black campaign," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gibran Rakabuming Raka Bawaslu Kota Malang Banner Penolakan norma kampanye Kota Malang