Miris Anak Laki-Laki Usia 7 Tahun Disiksa Keluarga, Pemkot Malang Ambil Tindakan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

14 Oktober 2023 11:35 14 Okt 2023 11:35

Thumbnail Miris Anak Laki-Laki Usia 7 Tahun Disiksa Keluarga, Pemkot Malang Ambil Tindakan Watermark Ketik
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: Freepik)

KETIK, MALANG – Usai dianiaya oleh lima orang anggota keluarganya, kini anak laki-laki berusia 7 tahun dari Kedungkandang, Kota Malang telah mendapatkan perawatan di RSSA. Mengetahui kondisi tersebut, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengambil tindakan.

Pihaknya mengaku akan berdiskusi dengan pihak keluarga korban terkait perawatan. Apabila keluarga korban tak bersedia menangani, maka akan langsung diambil alih oleh dinas terkait.

"Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga dulu, kita akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani, nanti kita akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik," ujar Wahyu usai membesuk korban di RSSA pada Sabtu (14/10/2023).

Saat ini kondisi kesehatan dan psikologis anak laki-laki tersebut sudah jauh lebih stabil. Berat badannya pun mengalami peningkatan disertai komunikasi yang semakin berkembang.

Kini anak tersebut dalam pendampingan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat.

"Mulai anak itu masuk kemudian ditangani dan perkembangan juga bagus. Berat badannya naik dan kondisi psikologis juga bagus, sudah bisa komunikasi dengan baik. Kemudian sudah ada kesibukan untuk belajar mewarnai," imbuhnya.

"Sepertinya kemarin ada tekanan dan kondisi saat ini dengan didampingi TKSK dan PSM perkembangan nya sudah bagus, sudah saya komunikasikan dengan dokter juga," lanjut Wahyu.

Kelima pelaku kini telah diamankan Polresta Malang Kota. Pelaku penganiayaan ialah ayah korban, ibu tiri, kakak tiri, paman tiri, hingga nenek tiri. Penyiksaan dilakukan dengan kejam, pelaku memasukkan tangan korban ke air mendidih. Korban juga mengalami pemukulan, sundutan rokok, dan tindakan kejam lainnya.

Kelima tersangka telah ditahan dengan jeratan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara. Polresta Malang Kota telah mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk penganiayaan.

"Kalau motifnya, itu tersangka merasa kesal dengan sikap DN. Misalnya saja, mereka menyebut DN suka mencuri makanan. Tapi mungkin itu dilakukan karena anaknya kelaparan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kekerasan pada anak KDRT Kota Malang kekerasan anak Kedungkandang penyiksaan anak pelaku kekerasan