Marak Terjadi Pernikahan Siri di Usia Dini, Mahasiswa UB Beri Edukasi Warga Ngajum

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

20 Juli 2024 06:03 20 Jul 2024 06:03

Thumbnail Marak Terjadi Pernikahan Siri di Usia Dini, Mahasiswa UB Beri Edukasi Warga Ngajum Watermark Ketik
Sosialisasi dan edukasi terkait pernikahan dini kepada remaja Desa Ngajum (17/7/2024). (Foto: Humas UB)

KETIK, MALANG – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pernikahan dini dan nikah siri kepada Warga Desa Ngajum, Kabupaten Malang.

Edukasi tersebut sebagai respons dari kondisi Desa Ngajum yang marak terjadi pernikahan siri. Khususnya yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Saiful Rifa'i selaku Kepala Dusun Sembon Wetan menjelaskan banyak warga yang memilih menikah siri akibat prosedur yang rumit.

"Maraknya pernikahan siti ini karena prosedur perceraian di Pengadilan Agama rumit dan mahal," ujar Saiful.

Sosialisasi dilakukan pada 17 Juli 2024 lalu di SMA Islam Soerjo Alam Dusun Sembon Lor, Desa Ngajum.

Legist Gatsha Cesa Kristiyono, PIC kegiatan menjelaskan edukasi telah dilakukan berdasarkan analisis sosial dan juga survei. Dengan demikian kegiatan yang berlangsung dapat tepat sasaran.

“Kami bertanya kepada Kasun (Kepala Dusun) dan juga warga sekitar. Memang masih banyak terjadi pernikahan siri dan juga pernikahan dini. Jadi itu faktor utama kami mengangkat program kerja ini," jelas Legist.

Melalui acara tersebut diharapkan masyarakat mampu lebih waspada terhadap pernikahan dini. Selain itu agar masyarakat paham urgensi pencatatan pernikahan di mata hukum.

“Kami berharap supaya remaja-remaja dapat mengerti urgensi dari pencatatan perkawinan di mata hukum," lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut dijelakan faktor pendorong pernikahan diri. Mulai dari individu, keluarga, dan lingkungan. Pernikahan dini memberikan dampak yang masif dan berkelanjutan, sebab mempengaruhi kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi pelaku.

Sosialisasi tersebut juga menjelaskan pernikahan siri dapat berdampak pada kedudukan istri dan anak di mata hukum. Biasanya pernikahan siri dilakukan untuk menghindari beban biaya dan prosedur administrasi yang berbelit-belit. (*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Brawijaya pernikahan dini Nikah siri Desa Ngajum Malang