Mantan Kepala Bea Cukai DIY Hadirkan 6 Saksi, Irwan Mussry: Rendhie Pinjam Rp100 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

4 Juni 2024 06:35 4 Jun 2024 06:35

Thumbnail Mantan Kepala Bea Cukai DIY Hadirkan 6 Saksi, Irwan Mussry: Rendhie Pinjam Rp100 Juta Watermark Ketik
Irwan Daniel Mussry merupakan Direktur dari PT. Time International Group menjadi saksi kasus Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 6 orang saksi. Salah satunya Irwan Mussry yang merupakan suami artis Maia Estianty.

Irwan Daniel Mussry yang merupakan Direktur dari PT. Time International Group langsung dicercar terkait aliran dana Rp100 juta yang diduga menjadi aliran gratifikasi ke terdakwa Eko Darmanto.

Hal ini langsung dibantah Irwan yang menilai uang tersebut dia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.

"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ucap Irwan, Selasa (4/6/2024).

Foto Proses sidang Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Proses sidang Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. "Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.

Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. "Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.

Saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan, Irwan mengaku jika sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak box jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.

Irwan menjelaskan perusahaannya PT. Time International Group menggunakan import di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, membuat perusahaannya dirinya dipanggil.

"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.

Saat disinggung Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Maia Estianty ini mengaku hanya sekali bertemu di Hotel Hayyt Jakarta.

"Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.

Sementara itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho mengatakan dari saksi Irwan Mussry jaksa mengejar terkait pemberian uang Rp100 juta yang tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian.

"Karena dari perkara yang sudah terjadi proses gratifikasi itu selalu menggunakan modus pinjaman uang," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipikor korupsi Bea Cukai Gratifikasi Irwan Murrsy Maia Estianti Pengadilan Tipikor Hukum Surabaya KPK