Luhut: Pemerintah akan Tegas Tindak Wisatawan Asing Nakal

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

10 Maret 2023 02:07 10 Mar 2023 02:07

Thumbnail Luhut: Pemerintah akan Tegas Tindak Wisatawan Asing Nakal Watermark Ketik
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.(Foto:Instagram @luhut.pandjaitan)

KETIK, DENPASAR – Maraknya kasus wisatawan asing membuat resah di Pulau Dewata Bali membuat Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengeluarkan statement tegas.

Dia menyebut  Bali tidak membutuhkan wisatawan asing nakal dan melanggar aturan.

"Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali," kata Luhut dalam kunjungan kerjanya ke Denpasar, Kamis (9/3/2023) dilansir Beritabali.com

Dirinya mendorong langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang tidak menghormati norma-norma di Pulau Dewata.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan dirinya telah menggelar rapat dengan sejumlah Forkopimda Provinsi Bali untuk membahas masalah itu.

"Kemarin (8/3/2023) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu," kata Koster.

Ia mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini. Satuan terpadu ini bertugas melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.

Langkah ini diambil Pemerintah karena beberapa waktu terakhir marak kasus wisatawan asing melanggar aturan. Seperti mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.(*)

Tombol Google News

Tags:

Wisatawan Asing bali Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves Imigrasi Aturan Norma