Kusnadi Cokot Sekdaprov Jatim saat Ditanya Tanggung Jawab Dana Hibah

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

12 April 2023 01:57 12 Apr 2023 01:57

Thumbnail Kusnadi Cokot Sekdaprov Jatim saat Ditanya Tanggung Jawab Dana Hibah Watermark Ketik
Kusnadi jelang sidang dana hibah. (Foto: Viva.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Sahat Tua P Simanjuntak yang mendudukkan dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Selasa (11/4/2024).

Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut dalam proses pencairan dana Pokmas yang bertanggung jawab adalah eksekutif dalam hal ini Sekdaprov Jatim.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kusnadi menceritakan mekanisme pencairan dana hibah Pokmas mulai tahap pengajuan hingga pencairan.

Menurut Kusnadi, dana hibah ini memang dana aspirasi anggota dewan yang disalurkan lewat Pokir dan dicairkan melalui Pokmas. Tetapi pelaksanaannya ada di eksekutif (sekda) dan jajarannya.

“Usulan proposalnya memang kepada gubernur, dari masyarakat dan aspiratornya anggota dewan dan dititipkan anggota dewan untuk diajukan pada penganggarannya tahun depan,” ujar Kusnadi.

Untuk pengajuan Januari-Maret ini untuk masa pengumpulan proposal. Dan setiap anggota dewan memiliki jatah untuk mengajukan dana hibah Pokir, untuk ketua berapa, wakil berapa, dan anggota berapa. Hal itu menjadi kewenangan eksekutif.

Kusnadi menambahkan, pengajuan anggaran dana hibah tersebut melalui rapat resmi yang melibatkan tim eksekutif seperti Sekda, Bappeda dan jajarannya serta DPRD yang meliputi ketua, wakil ketua dan fraksi. Terkait jatah anggaran anggota dewan ini diketahui semua baik legislatif maupun eksekutif.

Saat ditanya oleh Jaksa KPK ketika dana hibah tersebut ada masalah, siapa yang seharusnya melakukan evaluasi? Menurut Kusnadi, itu tanggung jawab eksekutif dalam hal ini sekda dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.

Menanggapi keterangan saksi, Jaksa KPK Arif Suhermanto di sela-sela break sidang mengatakan bahwasanya hak Kusnadi sebagai saksi untuk mengatakan hal itu. Namun yang jelas kata Arif, faktanya anggota dewan ini memiliki fungsi controling dan mengawasi anggaran APBD.

”Dana hibah Pokir adalah salah satu termasuk fungsi kontrol dewan. Kenapa tidak melakukan evaluasi? Tidak dijawab secara jelas oleh saksi tadi, nanti akan kita compare dengan keterangan saksi lain,” ujar Arif.

Apakah rencana akan memanggil sekda? Arif mengatakan akan memanggil sekda periode 2019-2024. Namun pemanggilan sekda ini akan dilakukan pada saat persidangan Sahat Simanjuntak.

“Karena terkait masa penahanan pemberi suap (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng), di kasus ini sekda diskip tapi akan dipanggil untuk sidang Sahat” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kusnadi ketua DPRD PN Tipikor Surabaya sekdaprov