Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Bekuk Maling yang Sudah Beraksi di 50 TKP 

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

2 Mei 2023 07:35 2 Mei 2023 07:35

Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Bekuk Maling yang Sudah Beraksi di 50 TKP  Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat ekspos kasus maling di Mapolresta Bandung, Selasa (2/5/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan terungkap setelah viral media sosial akibat terdeteksi di CCTV milik korban. 

Kapolresta Bandung mengatakan, setelah korban dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari keterangan korban, awalnya pada tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB mereka meninggalkan rumah untuk berwisata. Kemudian pukul 14.00 WIB, terdeteksi oleh CCTV rumahnya dimasuki maling. CCTV memberikan notifikasi kepada korban, ada pergerakan orang tidak dikenal.

"Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV. Dari CCTV inilah didapatkan identitas tersangka," kata Kapolresta saat ekpos kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (2/5/2023).

Tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung pada 1 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Tidak lebih dari 1x24 jam tersangka diamankan di rumahnya.

Kombes Pol Kusworo mengungkapkan, tersangka dengan inisial DS (39) ini sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian 2 minggu sekali, TKP-nya di seputaran wilayah Cimenyan, Cileunyi dan Ujungberung Bandung.

"Tersangka merupakan dua kali residivis dengan tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," ungkap Kusworo.

Saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan kemarin pada hari Minggu, tersangka melakukannya dengan temannya inisial SP (33).

Menurut Kusworo, SP juga residivis yang baru bebas enam bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan. SP telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

"Dari keterangan kedua tersangka ini, didapat informasi bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah dengan inisial R (42)," ujar Kusworo.

Barang bukti berhasil diamankan dari penadah seperti dua unit laptop, 1 game console, 2 BPKB dan 5 buah handphone milik korban, namun ada sudah terjual melalui online oleh si penadah.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG maling