KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Tokoh Agama di Jember Butuh Regulasi Jelas

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

29 Februari 2024 01:45 29 Feb 2024 01:45

Thumbnail KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Tokoh Agama di Jember Butuh Regulasi Jelas Watermark Ketik
KUA diwacanakan tempat nikah lintas agama (Foto: Twitter/@rdhsyptr)

KETIK, JEMBER – Kementerian Agama RI mewacanakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan lintas agama yang diakui di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada pekan lalu soal KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.

Menanggapi hal tersebut, tokoh agama Katolik Jember FX Yiddi Purwa Mardianta mengaku sangat mengapresiasi keputusan tersebut. 

Menurut pandangan moderasi beragama, lanjut Yiddi, yang disampaikan Kemenag RI sangat baik sekali semua agama mendapat perlakuan yang sama.

Kendati demikian, ia menilai perlu adanya regulasi yang lebih jelas terkait pelaksanaan KUA sebagai tempat pernikahan lintas agama.

“Untuk pernikahan semua agama itu yang dimaksud bagaimana kami belum tahu karena regulasi akan itu belum jelas. Mengingat pelaksanaan atau tradisi perkawinan dari masing-masing agama mempunyai tata cara yang berbeda-beda,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Humas Gereja Katolik Santo Yusup Jember ini mencontohkan, kalau di Katolik untuk pengesahan pernikahan secara sakramen dengan saksi nyata adalah seorang pastor yang mempunyai hak untuk meresmikan perkawinan tersebut.

Perkawinan non muslim selama ini terjadi di tempat peribadatan masing-masing, kemudian yang mengesahkan Dispendukcapil setempat. Mengesahkan perkawinan secara negara dengan mengeluarkan akta perkawinan sipil.

Namun, Yiddi belum mengetahui secara pasti seperti apa layanan KUA nantinya.

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Jember Akhmad Sruji Bahtiar menyatakan siap mengikuti arahan dari kementerian pusat bila kebijakan tersebut diberlakukan. 

Terkait adanya ritual masing-masing agama yang berbeda, dirinya berharap ada penyesuaian nantinya. “Tentunya kantor urusan agama (KUA) untuk semua agama harus disesuaikan agama masing-masing seperti apa regulasinya nanti,” katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

KUA tempat nikah lintas agama butuh regulasi jelas Jember Kemenag