KPU Sumsel Tetapkan Syarat Minimal 371.188 Suara Dukungan Parpol di Pilgub 2024

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

25 Agustus 2024 07:40 25 Agt 2024 07:40

Thumbnail KPU Sumsel Tetapkan Syarat Minimal 371.188 Suara Dukungan Parpol di Pilgub 2024 Watermark Ketik
Gedung KPU Sumsel di Jakabaring, Kota Palembang. Foto: Wisnu Akbar Prabowo.

KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Syarat minimal suara sah tersebut diperuntukkan untuk pengajuan pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel.

Syarat minimal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Sumsel nomor 112 tahun 2024 yang disahkan pada 24 Agustus 2024. Suara sah minimal sebanyak 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) Sumsel 2024 sebesar 4.949.168 suara. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Iya, sudah ada keputusan KPU Sumsel, dan lengkapnya bisa di download langsung di website KPU Sumsel,” Kata Andika singkat. 

Salah satu putusan yang tertuang dalam SK KPU Sumsel menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan paslon gubernur dan wakil gubernur jika telah memenuhi persyaratan.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka keputusan KPU Sumsel Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Minimal Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, sebagai Persyaratan Pencalonan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Tahun 2024 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan surat dinas KPU RI Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Sementara itu, mengenai tempat pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring, Kota Palembang. 

Khusus hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 nanti, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB. 

Sekadar informasi, beberapa partai politik yang belum menyatakan dukungannya seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meski hanya meraih 9 kursi, namun meraih perolehan suara sebanyak 543.067 atau 10,97 persen, secara hitung-hitungan bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus koalisi. 

Termasuk juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 7 kursi mendapat perolehan suara mencapai 478.691 pada Pileg lalu. Secara konsitusi, PKB sah untuk mengajukan bakal calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Sedangkan partai Hanura yang memiliki 1 kursi tidak bisa mengusulkan paslon sendiri, sebab perolehan suara Hanura jauh dari ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel, yakni sebanyak 90.297 suara dan jika ditambahkan dengan partai non kursi sejumlah 168.871 suara, mereka hanya mendapat 259.168 suara.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Sumsel Suara Dukungan pilkada Gubernur minimal syarat parpol