KETIK, PAMEKASAN – Pascarekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan segera menetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029.
"Untuk penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan terpilih kami masih menunggu masa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Jika dari pamekasan tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, maka kami segera menetapkan," kata Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Moh. Amiruddin, Rabu (27/3/2024).
Pihaknya menjelaskan, untuk waktu terakhir pengajuan gugatan ke MK yakni tanggal 23 Maret 2024 dan MK memberikan masa perbaikan hingga tanggal 27 Maret 2024.
"Jadi apabila pada tanggal 27 Maret atau hari ini sampai pukul 23.59 WIB tidak ada permohonan gugatan untuk calon anggota DPRD Pamekasan, maka bisa segera ditetapkan," paparnya.
Untuk melaksanakan penetapan, KPU Pamekasan akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu dan menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur.
"Jadi kami masih menunggu hingga nanti malam pukul 23.59 WIB. Jika di register MK untuk gugatan dari Pamekasan tidak ada, maka kami segera merencanakan untuk menggelar rapat pleno," pungkasnya. (*).