KETIK, PAMEKASAN – Mantan anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 dari Fraksi PPP, Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Zamahsyari jadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2022.
Dugaan korupsi yang dimaksud yakni dua proyek fiktif palengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
"Benar, per hari ini saudara Zamahsyari kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim berupa proyek palengsengan di Desa Cenlecen," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi saat dihubungi via telepon, Selasa, 29 Oktober 2024.
Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan dan Kejari mengantongi alat bukti kuat.
"Saat ini tersangka sudah ada di rutan dan selanjutnya kami akan melakukan tahapan berikutnya sebelum kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri," pungkasnya. (*)