KETIK, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan terpilih hasil Pemilu 2024..
Penyebabnya, karena ada satu partai poltik peserta Pemilu 2024 di Pamekasan yang tidak puas sehingga melakukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu mengakibatkan jadwal penetapan calon anggota DPRD Pamekasan periode 2024-2029 terpilih tertunda. Sampai sekarang, KPU Pamekasan harus menunggu putusan sidang MK.
"Kami belum bisa menetapkan calon anggota DPRD Pamekasan terpilih sebelum proses gugatan di MK selesai," kata Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, Rabu (29/05/2024).
Namun menurut Amir, proses pembuktian dan kesimpulan dari sengketa hasil Pileg di MK sepertinya sudah selesai.
"Selanjutnya kita tinggal menunggu putusan dari MK, baru setelah itu kita akan menetapkan dan mengumumkan caleg DPRD Pamekasan terpilih," pungkasnya.(*)