KPU Pacitan Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Target Rampung 3 Hari

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

26 Februari 2024 07:34 26 Feb 2024 07:34

Thumbnail KPU Pacitan Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Target Rampung 3 Hari Watermark Ketik
Komisioner KPU siaga mempersiapkan gelaran rekapitulasi secara berjenjang. (Foto: Yusuf Arifai for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, Jawa Timur bakal menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada 28 Februari hingga 1 Maret 2024. Proses tersebut ditargetkan rampung tiga hari sesuai yang dijadwalkan.

"Peserta yang diundang adalah PPK, saksi, Bawaslu, media, dan pemantau. Kami juga akan menayangkannya secara langsung di YouTube agar masyarakat dapat melihat," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, saat ditemui di kantornya, Senin (26/2/2024).

Diketahui, rekapitulasi suara sejatinya telah dimulai di TPS pasca pemungutan suara usai. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan pada 19 hingga 25 Februari 2024.

Meskipun rekapitulasi suara belum dilakukan hingga purna, sejumlah partai politik besar di Kabupaten Pacitan mengklaim perolehan kursi legislatif telah memenuhi target.

Namun, hal tersebut belum dapat dipastikan sebelum tahapan dilakukan secara keseluruhan alias rekapitulasi di tingkat kabupaten dinyatakan rampung. Tentunya, rekapitulasi suara tersebut akan dilakukan bertahap dan transparan.

"Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya akan diumumkan, dipasang di papan pengumuman, dan dipublikasikan di website resmi selama 7 hari," imbuhnya.

Terkait dengan masyarakat yang menanti-nanti, mohon untuk bersabar. Sebab, tahapan tetap akan berjalan sesuai prosedur yang telah diatur.

"Ya tahapan tetap berjalan sesuai dengan aturan. Untuk selanjutnya nanti hasil dari rekapitulasi perolehan suara selesai. Akan dilakukan rekap di tingkat provinsi," terangnya menutup perbincangan.

Sebagai catatan, rekapitulasi nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. Sebelum itu, penyelenggara Pemilu akan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk mengajukan sengketa atau keberatan dari tahapan yang telah dilalui. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Pacitan pacitan Rekapitulasi REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN