Konflik Pulau Rempang, Pengamat Agraria: Pemda Harus Jadi Mediator

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

17 September 2023 13:49 17 Sep 2023 13:49

Thumbnail Konflik Pulau Rempang, Pengamat Agraria: Pemda Harus Jadi Mediator Watermark Ketik
Pengamat Pertanahan dan Agraria Noor Marzuki.(Dok.RMOL.co.id)

KETIK, JAKARTA – Konflik Pulau Rempang belum menemukan titik temu. Bentrok antara penduduk dan aparat masih terjadi bahkan berujung kericuhan.

Rencana pengembangan Rempang Eco City sebagai kawasan ekonomi baru bagian proyek strategis nasional (PSN) seolah tak dapat dihentikan. Sementara warga yang merupakan perwakilan masyarakat dari 16 kampung menolak tawaran relokasi.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pulau ini memiliki luas 16 ribu lebih hektare. Terdiri dari dua kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 7.512 jiwa.

Pengamat Pertanahan dan Agraria Noor Marzuki mengatakan, pemerintah memang masih membutuhkan investor asing, namun jangan sampai merugikan rakyat yang tinggal di sana.

"Dua aspek  ini harus ketemu," tegas Noor Marzuki kepada Jurnalis KETIK.co.id, Minggu (17/9/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat menjadi mediator yang adil antara pengusaha dan rakyat. Jangan ada ketimpangan yang dirasakan oleh salah satu pihak.

Selain itu, pemerintah selayaknya juga memberikan informasi, arahan dan tuntunan kepada investor agar tak ada kesan aparat penegak hukum dihadapkan dengan rakyat. 

Sebagaimana undang-undang mensyaratkan partisipasi tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat dan para ulama, pengusaha untuk terjun langsung bertemu.

"Jelaskan manfaat proyek bagi rakyat, kasih jaminan rakyat hidupnya akan lebih baik dan tidak ada perampasan tanah rakyat," tandasnya.

Apabila rakyat tetap menolak, Noor Marzuki menyarankan kebijakan membuat enclave tanah rakyat dan menggeser sedikit lokasinya. Serta ada jaminan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bahwa tidak pencemaran lingkungan hidup agar anak-anak kampung hidup sehat.

Noor Marzuki menegaskan ada baiknya pula apabila pengusaha terjun langsung ke lapangan dan membangun partisipasi dengan rakyat setempat.

Dalam aturan undang-undang bahwa setiap proyek strategis nasional dan melibatkan tanah yang ditempati masyarakat harus mengajak mereka bicara, dan yang lebih penting lagi ada jaminan kelangsungan hidup yang lebih baik. 

Mantan Sekjen Kementerian BPN ATR RI itu juga mempertanyakan kenapa BPN kini tak langsung maju dan menerangkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar gesekan yang terjadi tak berlangsung alot.

Sedangkan batas waktu dari pemerintah sudah semakin dekat yakni tanggal 28 September 2023. Artinya hanya tinggal 12 hari dari sekarang.

Ia mencontohkan selama ini semua konflik agraria di beberapa wilayah berujung damai. Namun memang sedikit berbeda soal pertanahan di Kota Batam. 

Menurut Kepres tahun 1973 dan 1992 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam jadi pengelolanya. 

"Karena ada otorita Batam sekarang BP Batam. Karena ini masuk kawasan industri , maka masuk kategori Proyek Strategis Nasional, maka tunduk juga pada UU Omnibus Law," tegasnya.

Sementara itu, dilansir dari laman BP Batam,
Proyek pengembangan Pulau Rempang ditujukan sebagai mesin ekonomi baru Indonesia.

Proyek pengembangan Rempang Eco-City masuk dalam daftar Program Strategis Nasional tahun 2023.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, telah mengesahkan peraturan itu tanggal 28 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

“Sesuai arahan Pak Menko, pengembangan Pulau Rempang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional. Besar harapan, program ini bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri, khususnya Kota Batam,” ujar Ariastuty di Batam akhir Agustus lalu.

Ariastuty menerangkan bahwa pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp381 triliun hingga tahun 2080.
Pengembangan Pulau Rempang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (Spillover Effect) bagi Kota Batam serta kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.

“Pengembangan Rempang juga akan membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri, khususnya para pemuda di Kota Batam,” tambahnya.

Pemerintah Republik Indonesia menargetkan, pengembangan Kawasan Rempang Eco-City dapat menyerap lebih kurang 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang.

“Tidak hanya itu saja, para pemuda tersebut juga dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus agar lebih siap menghadapi persaingan industri ke depannya,” pungkasnya.

Namun hingga kini belum ada titik temu antara warga setempat dengan pemerintah. Justru terjadi kericuhan yang berlarut-larut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pulau Rempang Rempang Eco City BP Batam Noor Marzuki Konflik Agraria Pertanahan Pengamat Pertanahan dan Agraria