Kirim Pernyataan ke DPR RI, Jurnalis Malang Raya Tegas Menolak Revisi RUU Penyiaran!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

17 Mei 2024 08:36 17 Mei 2024 08:36

Thumbnail Kirim Pernyataan ke DPR RI, Jurnalis Malang Raya Tegas Menolak Revisi RUU Penyiaran! Watermark Ketik
Aksi jurnalis Malang Raya menolak RUU Penyiaran di depan DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Jurnalis Malang Raya melakukan aksi penolakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Jumat (17/5/2024) di depan Gedung DPRD Kota Malang. Dalam aksi tersebut jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi mulai dari AJI, PWI, IJTI, PFI, hingga pers mahasiswa, mengirim surat pernyataan kepada DPRD Kota Malang untuk disampaikan pada DPR RI. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Benny Indo menjelaskan RUU Penyiaran dinilai menyesatkan dan dapat membungkam kebebasan pers. 

"Hari ini teman-teman jurnalis di Malang Raya melakukan aksi tolak RUU Penyiaran karena kami menilai RUU ini sangat menyesatkan. Berisi tentang upaya pembungkaman pers," ujarnya. 

Meloloskan RUU Penyiaran justru dapat mengkhianati perjuangan reformasi yang telah melahirkan UU nomor 40 tahun 1999 tentanb Pers. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pelarangan liputan investigasi dan tumpang tindih penyelesaian sengketa pers. 

Foto Aksi protes Jurnalis Malang Raya terhadap RUU Penyiaran. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)Aksi protes jurnalis Malang Raya terhadap RUU Penyiaran. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

Pelarangan liputan investigasi terdapat pada pasal 50B ayat 1 dan 2 yang tidak memiliki dasar yang kuat. Hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan pada penyelenggara kebijakan negara. 

"Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam. Justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang mendidik publik. Ada tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang berpotensi mereduksi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia," jelasnya. 

Sayangnya saat mendatangi gedung DPRD Kota Malang, tidak ada satupun anggota dewan yang hadir sebab berada di luar kota. Perwakilan aksi pun mengawal pengiriman pernyataan penolakan RUU Penyiaran kepada DPR RI melalui email dan fax yang dikirim dari DPRD Kota Malang. 

Bak mengulang lagu lama, seperti UU ITE, pada RUU Penyiaran di Pasal 50B ayat 2 huruf k juga multi tafsir. Di sana memuat pasal ambigu mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Para Jurnalis Malang Raya sepakat dengan munculnya rencana pengesahan RUU Penyiaran secara tiba-tiba menjadi sinyal kemunduran bagi demokrasi. Terlebih revisi tersebut memungkinkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut cawe-cawe dalam penyelesaian sengketa jurnalistik dan memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan konten liputan. 

Perlu diketahui, dalam revisi UU Penyiaran disebutkan tentang kewenangan DPR dalam membentuk tim yang akan menyeleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selanjutnya KPI berwenang menyelesaikan sengketa penyiaran yang beririsan dengan ranah jurnalistik. 

Hal ini bertolak belakang dengan Dewan Pers yang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers lah yang dapat menyelesaikan sengketa pers. Dewan Pers sendiri berdasarkan undang-undang yang sama, diisi perwakilan dari organisasi profesi jurnalis; organisasi perusahaan media serta perwakilan pemerintah. 

"Secara keseluruhan memang kami persoalkan. Karena RUU Penyiaran ini, kami menilai senyap dan tidak terbuka tapi tiba-tiba muncul. Informasinya September ini akan segera disahkan begitu saja," tegas Benny. 

Foto Penyerahan surat pernyataan penolakan kepada perwakilan Sekwan DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)Penyerahan surat pernyataan penolakan kepada perwakilan Sekwan DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

Adapun beberapa tuntutan penolakan terhadap Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran meliputi:

1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.

4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.

5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.

6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.

7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.

8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Tolak RUU Penyiaran Jurnalis Malang Raya AJI Malang PWI Malang Raya IJTI Malang Raya PFI Malang Raya Kota Malang RUU Penyiaran