Ketahuan Berstatus Perangkat Desa, Caleg PAN Kabupaten Probolinggo Dicoret dari Partainya Sendiri

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2024 13:50 9 Jan 2024 13:50

Thumbnail Ketahuan Berstatus Perangkat Desa, Caleg PAN Kabupaten Probolinggo Dicoret dari Partainya Sendiri Watermark Ketik
Ketua DPD PAN Kabupaten Probolinggo Margi Budiharto saat mengurus berkas para Caleg di KPU Kabupaten Probolinggo/FOTO: Tunjung Mulyono/Ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Akibat ketahuan masih berstatus sebagai perangkat desa, Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Probolinggo langsung mencoret nama Nurul Jadid sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg)-nya di Dapil Probolinggo V. Tak hanya itu, Nurul Jadid juga diputuskan bukan lagi sebagai kader dari partai berlogo matahari itu.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Probolinggo Faishol Huda mengungkapkan, putusan itu diambil partainya usai adanya temuan Bawaslu Kabupaten Probolinggo terhadap Nurul Jadid yang menjadi Caleg PAN nomor urut 01 itu. Pihaknya justru mengaku merasa kecolongan dan tidak menduga hal yang fatal itu bisa terjadi di internal partainya.

"Kami tidak menyangka jika salah satu caleg kami itu, ternyata masih berstatus perangkat desa. Kalau sejak awal kami tahu, pastinya tidak akan kami biarkan," ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, DPD PAN Kabupaten Probolinggo sejak awal telah taat terhadap aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dalam prosesnya, ternyata Nurul Jadid melakukan manipulasi data dengan tidak menyampaikan pekerjaan aslinya sebagai seorang perangkat desa,

"Berkas persyaratan caleg yang disampaikannya kepada kami, hanya menyebutkan kalau yang bersangkutan berprofesi sebagai wiraswasta dan tidak sama sekali menyebut soal pekerjaan aslinya. Sehingga kami pun sebenarnya kecolongan," ujarnya.

Namun demikian, Faishol menegaskan jika saat ini nama Nurul Jadid sudah bukan lagi menjadi salah satu caleg dari PAN. Karena paska adanya temuan oleh Bawaslu itu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan. Kepada pengurus PAN, Nurul Jadid mengakui jika ia memang masih berstatus sebagai perangkat desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

"Sudah kami panggil, dan yang bersangkutan sudah mengakui pelanggarannya itu. Kami juga sudah bersepakat untuk mencoretnya sebagai salah satu caleg PAN," tegasnya.

Bahkan, PAN telah mengirimkan surat resmi mengajukan pencoretan nama Nurul Jadid dari Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan surat permohonan pencoretan namanya itu sudah tersampaikan kepada KPU Kabupaten Probolinggo. "Sudah kami ajukan, dan tinggal menunggu turunnya berita acara dari KPU," sebutnya.

Alhasil dengan adanya pencoretan nama Nurul Jadi sebagai salah satu caleg PAN Kabupaten Probolinggo, jumlah caleg PAN di Kabupaten Probolinggo saat ini, hanya menyisakan sebanyak 41 orang caleg saja. Mereka harus memperebutkan jatah 50 kursi yang tersedia di 7 Dapil yang ada di Kabupaten Probolinggo.(*)

Tombol Google News

Tags:

PAN probolinggo KPU Bawaslu caleg Perangkat Desa pemilu2024