Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Siap Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: Muhammad Faizin

18 Januari 2024 22:00 18 Jan 2024 22:00

Thumbnail Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Siap Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Watermark Ketik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima audiensi dan koordinasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan terkait Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

KETIK, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima audiensi dan koordinasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Sesuai dengan pasal 7 perpres tersebut, maka seluruh provinsi harus membentuk gugus tugas daerah BHAM yang diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang mana Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kamis (18/1/2024) usai menerima kunjungan tersebut.

Ika melanjutkan, dengan dibentuknya gugus tugas diharapkan ada koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif dan efisien.

“Kita perlu membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya sukses finansial, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM. Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan. Bagi bisnis itu sendiri pengabaian HAM juga akan berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global," lanjutnya.

Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Fitrianti Rusdi pun menerima baik masukan tersebut. “Disini kami akan menyerahkan Rancangan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembentukan GTD BHAM di Provinsi Sumatera Selatan. Kami mengharapkan masukan dan saran dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait dengan materi muatan/substansi rapergub tersebut,” kata Fitri.

Rapergub ini, lanjut Fitri, nantinya mengatur keanggotaan GTD BHAM yang terdiri dari perangkat daerah, intansi vertikal dan mitra non pemerintah. “Sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan HAM menjadi sangat penting. Maka pembentukan GTD BHAM ini harus kita laksanakan sesegera mungkin,” tegasnya.

Selain itu, Fitri juga menyampaikan tentang Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap menjalankan mandat tersebut dan senantiasa bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel,” tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham RI Kemenkumham sumsel Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM GTD BHAM Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM