Kemenaker Godok Aturan Perlindungan Ojek Online, LaNyalla: Driver Ojol Bagian dari Pemilik Saham

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

17 Juni 2024 13:57 17 Jun 2024 13:57

Thumbnail Kemenaker Godok Aturan Perlindungan Ojek Online, LaNyalla: Driver Ojol Bagian dari Pemilik Saham Watermark Ketik
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas LaNyalla)

KETIK, BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan aturan perlindungan pengendara ojek online (ojol) akan rampung akhir 2024. Nantinya, aturan itu akan memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

Regulasi itu dianggap penting mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan, bukan karyawan. Adapun hal itu belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri.

Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” terangnya di Bandung pekan lalu.

Menurut LaNyalla sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya.

Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

“Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” terangnya.

LaNyalla memberikan skema baru yang harus dipenuhi, yaitu pemerintag harus bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan.

Menururnya, karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif.

“Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya.

LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Menaker Ida Fauzia aturan perlindungan ojol DPD RI LaNyalla AA LaNyalla Mahmud Mattalitti