Keluarga Brigadir J Kecewa Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo cs

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

9 Agustus 2023 03:47 9 Agt 2023 03:47

Thumbnail Keluarga Brigadir J Kecewa Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo cs Watermark Ketik
(Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo cs direspons keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Melalui pengacaranya, mereka mengaku kecewa.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim kasasi dari sebelumnya vonis mati. Sementara 3 terdakwa lain hukumannya dikurangi mulai dari 5 sampai 10 tahun penjara

Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, salah satu yang paling membuat kecewa adalah putusan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hukumannya menjadi 10 tahun dari awalnya 20 tahun.

"Kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum," kata Martin seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (9/8/2023).

Martin juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim MA hingga berani mengurangi hukuman Putri Candrawathi. 

"Mengurangi Putusan Putri Candrawati yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua," jelas Martin.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo cs menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Hukuman Ma'ruf dikurangi 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Begitupun Ricky Rizal yang semula 13 tahun menjadi 8 tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ferdy Sambo Kasasi MA Putri Candrawathi Brigadir J