Kejati DIY Gelar Ekspose Perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Hasilnya

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

25 Januari 2024 03:30 25 Jan 2024 03:30

Thumbnail Kejati DIY Gelar Ekspose Perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Hasilnya Watermark Ketik
Foto ilustrasi indikasi terjadi dugaan mark up saat pengadaan gazebo dalam perkara dana hibah pariwisata Sleman 2020. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mulai melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020, pada Rabu (24/1/2024). Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.

"Iya, sedang berlangsung," jawab Ponco, kemarin.

Namun, mengenai hasilnya, Ponco enggan menjawab dan mempersilahkan untuk menanyakan hal ini ke Kajari Sleman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra membenarkan informasi gelar perkara yang dilakukan di Kejati DIY ini. Sayangnya ia kini terkesan pelit informasi mengenai perkara yang ditanganinya tersebut. Saat diwawancarai Triskie hanya menjawab ringkas, "untuk penanganan perkara, masih dan sedang kita lakukan pengumpulan alat bukti, dan mohon doanya, " ujarnya. 

Foto Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra. (Foto: Fajar Rianto/ Ketik.co.id)Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra. (Foto: Fajar Rianto/ Ketik.co.id)

Sedangkan salah satu narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya menyebutkan tujuan ekpose atau gelar perkara dalam rangka supervisi. Menurutnya saat gelar perkara ditanyakan sejauh mana proses penanganannya, lalu kendalanya seperti apa. Serta bagaimana langkah selanjutnya. Namun narasumber ini tidak mau bicara lebih jauh lagi.

"Saya hanya di undang. Untuk informasi selengkapnya, Kasi Pidsus yang lebih tahu dan lebih tepat untuk menjelaskan," pungkasnya.

Terpisah program dana hibah dari Pemerintah Pusat ini disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman tahun anggaran 2020.

Program Hibah Pariwisata merupakan program yang memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran dan pemerintah daerah yang telah menggerakan pariwisata di daerahnya masing-masing. Saat itu, program ini  menetapkan 101 (seratus satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan sejumlah kriteria sebagai sasarannya. Termasuk Kabupaten Sleman didalamnya.

Sedangkan peruntukan dana hibah ini dibagi 70 % kepada industri hotel dan restoran. Serta 30 % kepada pemerintah daerah untuk menjadi bagian dalam program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan dapat juga pada sektor lainnya.

Ironisnya dalam proses pelaksanaan penyalurannya tadi hanya di Kabupaten Sleman yang timbul masalah dan ditangani oleh kejaksaan. Meski proses penyelidikan perkara ini hingga statusnya meningkat menjadi penyidikan pada bulan April 2023 lalu telah berjalan satu tahun lamanya. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya kondisi yang berlarut -larut tersebut memunculkan pertanyaan dan reaksi sejumlah pihak. Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba misalnya. Ia kemudian melakukan aksi tunggal didepan pagar kantor Kejaksaan Negeri Sleman, hari Senin (22/1/2024) lalu. Saat itu Baharuddin Kamba meminta kepada Kejari Sleman dalam kurun waktu 7 x 24 jam terhitung sejak ia melakukan aksi untuk segera mengumumkan nama tersangkanya. Selanjutnya jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Maka JCW akan meminta kepada KPK untuk melakukan supervisi atau mengambil alih perkara ini.

Ketidakpuasan atas lambannya kinerja bidang pidsus Kejari Sleman menangani perkara ini juga memunculkan reaksi penggiat anti korupsi lainnya. Salah satunya aktivis independen Arifin Wardiyanto yang kemudian menyurati pihak-pihak terkait.

Dalam sejumlah suratnya Arifin Wardiyanto terang-terangan menyebut sampai saat ini Kejaksaan Negeri Sleman masih belum berani atau masih takut menetapkan tersangkanya dikarenakan pelakunya diduga Petinggi Pemerintah  Kabupaten Sleman dan (oknum) Anggota DPRD Kabupaten Sleman .

"Patut diduga ada yang menghalangi atau merintangi. Untuk itu kami telah bersurat dan menghimbau kepada Jamwas Kejagung RI supaya dapat mencari pihak yang diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tersebut," tegasnya, Kamis (25/1/2024).

Tidak hanya itu, Arifin juga meminta dukungan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar menaruh perhatian yang lebih terhadap kasus ini seperti halnya pada proses penanganan perkara mafia Tanah Kas Desa di DIY. Ia prihatin peristiwa pidana dugaan korupsi dana hibah pariwsata di Sleman DI Yogyakarta hingga ditangani Kejaksaan. Merupakan satu-satunya yang terjadi di Indonesia pada saat ada kejadian extraodinary (luar biasa) bencana nasional Covid-19. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana hibah Pariwisata 2020 Gubernur DIY Pemkab Sleman Tindak Pidana Korupsi JCW Penyidikan Kejari Sleman Ekpose Perkara Kejati DIY